Page 107 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 107
     dengan jual beli sitishna sebelumnya, hanya ada sedikit perbedaan. Yaitu dengan
                        tahap (Mustofa, 2016):
                        1.   Nasabah (mustashni’) mengajukan pemesanan barang dengan menjelaskan
                             spesifikasinya kepada LKS.
                        2.   Kemudian melakukan akad istishna antara LKS dan nasabah.
                        3.   Kemudian LKS mewakilkan pembelian barang kepada nasabah (mustashni’)
                             dengan meberikan uang.
                        4.   Nasabah memesan barang pada produsen.
                        5.   Nasabah membayar harga barang pada LKS dengan cara angsur.
                        Persyaratan dalam istishna dan istishna paralel ini tidak jauh berbeda. Perbedaan,
                        paling tidak terdapat dalam hal posisi bank dan sifat akad. dalam istishna’, posisi
                        bank adalah penjual, sedangkan dalam istishna paralel, bank tidak hanya sebagai
                        penjual tetapi juga pembeli. Selain itu dalam istishna hanya berlaku satu transaksi
                        sedangkan dalam istishna parallel ada dua transaksi dimana kontrak kedua tidak
                        boleh tergantung atas kontrak pertama, dan oleh karenanya, kedua kontrak ini harus
                        terpisah (Abd dan Hakim, 2011).
                        Ringkasan  Tahapan  Akad  Istishna’  dan  Istishna’  Paralel  Menurut  SOP  Bank
                        Syariah (Ascarya, 2011):
                        1.   Adanya  permintaan  barang  tertentu  dengan  spesifikasi  yang  jelas,  oleh
                             nasabah pembeli kepada bank syariah sebagai mustashni’.
                        2.   Wa’ad  nasabah  untuk  membeli  barang  dengan  harga  dan  waktu  tangguh
                             pengiriman barang yang disepakati.
                        3.   Mencari produsen yang sanggup untuk menyediakan barang yang dimaksud
                             (sesuai batas waktu yang disepakati dengan harga yang lebih rendah).
                        4.   Pengikatan  I  antara  bank  dan  nasabah  untuk  membeli  barang  dengan
                             spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah di tentukan.
                        5.   Pembayaran  oleh  nasabah  dilakukan  sebagian  di  awal  akad  dan  sisanya
                             sebelum barang di terima (atau sisanya di sepakati untuk di angsur).
                        99 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H





