Page 107 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 107
dengan jual beli sitishna sebelumnya, hanya ada sedikit perbedaan. Yaitu dengan
tahap (Mustofa, 2016):
1. Nasabah (mustashni’) mengajukan pemesanan barang dengan menjelaskan
spesifikasinya kepada LKS.
2. Kemudian melakukan akad istishna antara LKS dan nasabah.
3. Kemudian LKS mewakilkan pembelian barang kepada nasabah (mustashni’)
dengan meberikan uang.
4. Nasabah memesan barang pada produsen.
5. Nasabah membayar harga barang pada LKS dengan cara angsur.
Persyaratan dalam istishna dan istishna paralel ini tidak jauh berbeda. Perbedaan,
paling tidak terdapat dalam hal posisi bank dan sifat akad. dalam istishna’, posisi
bank adalah penjual, sedangkan dalam istishna paralel, bank tidak hanya sebagai
penjual tetapi juga pembeli. Selain itu dalam istishna hanya berlaku satu transaksi
sedangkan dalam istishna parallel ada dua transaksi dimana kontrak kedua tidak
boleh tergantung atas kontrak pertama, dan oleh karenanya, kedua kontrak ini harus
terpisah (Abd dan Hakim, 2011).
Ringkasan Tahapan Akad Istishna’ dan Istishna’ Paralel Menurut SOP Bank
Syariah (Ascarya, 2011):
1. Adanya permintaan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh
nasabah pembeli kepada bank syariah sebagai mustashni’.
2. Wa’ad nasabah untuk membeli barang dengan harga dan waktu tangguh
pengiriman barang yang disepakati.
3. Mencari produsen yang sanggup untuk menyediakan barang yang dimaksud
(sesuai batas waktu yang disepakati dengan harga yang lebih rendah).
4. Pengikatan I antara bank dan nasabah untuk membeli barang dengan
spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah di tentukan.
5. Pembayaran oleh nasabah dilakukan sebagian di awal akad dan sisanya
sebelum barang di terima (atau sisanya di sepakati untuk di angsur).
99 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H