Page 102 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 102

Adapun mekanisme pembayaran akad istishna dapat dilakukan dengan tiga cara

                        yaitu (Ismail, 2011):

                        1.   Pembayaran di muka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan pada

                             saat akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli

                             akhir (nasabah).
                        2.   Pembayaran  dilakukan  pada  saat  penyerahan  barang,  yaitupembayaran

                             dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini
                             dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan

                             aset istishna. Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan
                             istishna bank syariah.

                        3.   Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna

                             diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir



                        (1)  AKIBAT HUKUM JUAL-BELI ISTISHNA’
                        Wahbah  al-Zuhaili  dalam  kitabnya  al-Fiqh  al-Islami  wa  Adillatuh  menuturkan

                        akibat hukum dari akad istishna’ yaitu sebagai berikut:


                        1.   Timbulnya  hak  dan  kewajiban  pemesan  dan  pembuat  pesanan  saat  akad
                             dilakukan.  Barang  yang  dibuat  menjadi  milik  pemesan  (mustashni’)  dan

                             harga menjadi hak penerima pesanan (shani’).
                        2.   Sifat atau bentuk akad istishna’ adalah mengikat (lazim), yaitu tidak dapat

                             dibatalkan  secara  sepihak  setelah  penerima  pesanan  (shani’)  memulai

                             mengerjakan apa yang dipesana. Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa
                             dalam akad istishna, tidak diperbolehkan membatalkan akad secara sepihak

                             meskipun  penerima  pesanan  belum  melakukan  tindakan  apapun  terkait
                             barang yang dipesan.

                        3.   Berlaku  Ru’yah,  yaitu  apabila  barang  yang  dipesan  sudah  diperlihatkan
                             kepada pemesan, penerima pesanan tidak boleh menjual barang tersebut pada

                             pihak lain.

                        4.   Berlaku  Khiyar,  yaitu  pemesan  tidak  memiliki  hak  khiyar  (pilihan  untuk
                             menolak atau menerima barang) jika barang yang dibuat telah sesuai dengan



                        94 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107