Page 102 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 102
Adapun mekanisme pembayaran akad istishna dapat dilakukan dengan tiga cara
yaitu (Ismail, 2011):
1. Pembayaran di muka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan pada
saat akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli
akhir (nasabah).
2. Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitupembayaran
dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini
dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan
aset istishna. Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan
istishna bank syariah.
3. Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna
diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir
(1) AKIBAT HUKUM JUAL-BELI ISTISHNA’
Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menuturkan
akibat hukum dari akad istishna’ yaitu sebagai berikut:
1. Timbulnya hak dan kewajiban pemesan dan pembuat pesanan saat akad
dilakukan. Barang yang dibuat menjadi milik pemesan (mustashni’) dan
harga menjadi hak penerima pesanan (shani’).
2. Sifat atau bentuk akad istishna’ adalah mengikat (lazim), yaitu tidak dapat
dibatalkan secara sepihak setelah penerima pesanan (shani’) memulai
mengerjakan apa yang dipesana. Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa
dalam akad istishna, tidak diperbolehkan membatalkan akad secara sepihak
meskipun penerima pesanan belum melakukan tindakan apapun terkait
barang yang dipesan.
3. Berlaku Ru’yah, yaitu apabila barang yang dipesan sudah diperlihatkan
kepada pemesan, penerima pesanan tidak boleh menjual barang tersebut pada
pihak lain.
4. Berlaku Khiyar, yaitu pemesan tidak memiliki hak khiyar (pilihan untuk
menolak atau menerima barang) jika barang yang dibuat telah sesuai dengan
94 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H