Page 103 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 103

deskripsi  yang  disepakati  dalam  akad.  Akad  istishna’  selesai  jika  barang

                             pesanan telah diserahterimakan, kecuali pembayaran harga dilakukan secara
                             tangguh (tidak kontan).


                        D.   FATWA DSN MENGENAI ISTISHNA’

                        Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang

                        Jual Beli Istishna’, jual beli istishna’ dianggap perlu untuk dibuatkan ketentuan-
                        ketentuannya  dikarenakan  kebutuhan  masyarakat  untuk  memperoleh  sesuatu,

                        sering  memerlukan  pihak  lain  untuk  membuatkannya,  dan  hal  seperti  itu  dapat
                        dilakukan melalui jual beli istishna’, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan

                        pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
                        antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’); dan transaksi

                        istishna’ pada saat ini telah dipraktekkan oleh lembaga keuangan syari’ah yang

                        tidak menyalahi aturan syariat

                        Ketentuan tentang pembayaran:


                        1.   Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,
                             atau manfaat.

                        2.   Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
                        3.   Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.

                        Ketentuan tentang barang:


                        1.   Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
                        2.   Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

                        3.   Penyerahannya dilakukan kemudian.
                        4.   Waktu  dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan  berdasarkan

                             kesepakatan.

                        5.   Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
                        6.   Tidak  boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis  sesuai

                             kesepakatan.
                        7.   Dalam  hal  terdapat  cacat  atau  barang  tidak  sesuai  dengan  kesepakatan,

                             pemesan  memiliki  hak  khiyar  (hak  memilih)  untuk  melanjutkan  atau



                        95 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108