Page 103 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 103
deskripsi yang disepakati dalam akad. Akad istishna’ selesai jika barang
pesanan telah diserahterimakan, kecuali pembayaran harga dilakukan secara
tangguh (tidak kontan).
D. FATWA DSN MENGENAI ISTISHNA’
Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Jual Beli Istishna’, jual beli istishna’ dianggap perlu untuk dibuatkan ketentuan-
ketentuannya dikarenakan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh sesuatu,
sering memerlukan pihak lain untuk membuatkannya, dan hal seperti itu dapat
dilakukan melalui jual beli istishna’, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’); dan transaksi
istishna’ pada saat ini telah dipraktekkan oleh lembaga keuangan syari’ah yang
tidak menyalahi aturan syariat
Ketentuan tentang pembayaran:
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang,
atau manfaat.
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
Ketentuan tentang barang:
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
kesepakatan.
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan,
pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau
95 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H