Page 106 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 106

dilakukan  melalui  Badan  Arbitrasi  Syari’ah  setelah  tidak  tercapai

                                   kesepakatan melalui musyawarah.
                             b.    Fatwa ini berlaku sejak  tanggal  ditetapkan dengan ketentuan jika di

                                   kemudian  hari  ternyata  terdapat  kekeliruan,  akan  diubah  dan
                                   disempurnakan sebagaimana mestinya.

                             c.    Aplikasi  Akad  Istishna  Produk  istishna  menyerupai  produk  salam,

                                   tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam
                                   beberapa kali (termin) pembayaran.

                        Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak istishna’ paralel

                        (Antonio, 2011):

                        1.   Bank  Islam  sebagai  pembuat  pada  kontrak  pertama  tetap  merupakan  sau-

                             satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya.
                             Istishna’paralel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada.

                             Dengan  demikian,  sebagai  shani’  pada  kontrak  pertama,  bank  tetap
                             bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak

                             yang berasal dari kontrak parallel.

                        2.   Penerima  subkontrak  pebuatan  pada  istishna’  parallel  bertanggung  jawab
                             terhadap  bank  Islam  sebagai  pemesan.  Dia  tidak  mempunyai  hubungan

                             hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-
                             istishna’ kedua merupakan kontrak parallel, tetaou bukan merupakan bagian

                             atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontrak tersebut

                             tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali.
                        3.   Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan

                             barang,  bertanggung  jawab  kepada  nasabah  atas  kesalahan  pelaksanaan
                             subkontraktor  dan  jaminan  yang  timbul  darinya.  Kewajiban  inilah  yang

                             membenarkan keabsahan istishna’ parallel, juga menjadi dasar bahwa bank
                             boleh memungut keuntungan jika ada.



                        Selain jual beli istishna dengan cara pembelian barang oleh LKS, LKS juga bisa
                        mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Praktik semacam ini hampir sama





                        98 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111