Page 106 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 106
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
b. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
c. Aplikasi Akad Istishna Produk istishna menyerupai produk salam,
tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran.
Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak istishna’ paralel
(Antonio, 2011):
1. Bank Islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan sau-
satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya.
Istishna’paralel atau subkontrak untuk sementara harus dianggap tidak ada.
Dengan demikian, sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap
bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak
yang berasal dari kontrak parallel.
2. Penerima subkontrak pebuatan pada istishna’ parallel bertanggung jawab
terhadap bank Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan
hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-
istishna’ kedua merupakan kontrak parallel, tetaou bukan merupakan bagian
atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontrak tersebut
tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali.
3. Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan
barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewajiban inilah yang
membenarkan keabsahan istishna’ parallel, juga menjadi dasar bahwa bank
boleh memungut keuntungan jika ada.
Selain jual beli istishna dengan cara pembelian barang oleh LKS, LKS juga bisa
mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Praktik semacam ini hampir sama
98 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H