Page 116 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 116
A. PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari Bahasa arab ‘dharaba’ yang memiliki arti yang beragam
tergantung dengan kata atau kalimat yang mengikuti setelahnya. Menurut Wahbah
al-Zuhaili, mudharabah secara harfiah berarti melakukan perjalanan di muka bumi
(al-sir fi al-ardh). Sedangkan kata al-sir sendiri memiliki derivasi kata diataranya
istar atau istiyar yang berarti belanja untuk keperluan dalam perjalanan.
Dalam konteks muamalah, mudharabah termasuk kedalam cabang dari syirkah atau
kerjasama antara dua pihak yang selanjutnya keuntungannya dibagi antara
keduanya yang disebut dengan istilah qiradh atau muqaradhah dan mudharabah.
Menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah, kedua kata ini memiliki arti yang sama
namun dipakai oleh golongan ulama yang berbeda, pada masa tabi’in terdapat dua
pusat pengembangan ilmu fiqh yaitu di Hijaz (Madinah) dan Irak (Baghdad), ulama
irak mengistilahkan kerjasama dua pihak dengan kata mudharabah, sedangkan
ulama Hijaz mengistilahkannya dengan kata qiradh atau muqaradhah yang berarti
terputus (al-Qath’) dikarenakan hak pemilik modal untuk mentransaksikan hartanya
telah diputus atau dihilangkan dan diserahkan kepada mudharib atau ‘aamil.
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana modal usaha
diberikan oleh satu pihak yang disebut rabb al-mal atau shahib al-mal, sedangkan
pihak lainnya bertugas untuk memproduktifkan harta tersebut yang disebut dengan
mudharib. Dalam kitab Lisan al-Arab, syirkah-mudharabah adalah jenis usaha-
bisnis yang dilakukan oleh pihak tertentu atas dasar modal dari milik pihak lain
yang dilakukan berdasarkan kepercayaan (trust/amanah).
Dalam akad mudharabah, keuntungan dari hasil usaha dibagi antara pemilik modal
dan pelaku usaha berdasarkan nisbah/bagian yang disepakati namun kerugian hanya
dibebankan pada pemilik modal kecuali kerugian tersebut dikarenakan kelalaian
mudharib (al-Zuhaili, 1997).
108 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H