Page 116 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 116

A.   PENGERTIAN MUDHARABAH

                        Mudharabah berasal dari Bahasa arab ‘dharaba’ yang memiliki arti yang beragam
                        tergantung dengan kata atau kalimat yang mengikuti setelahnya. Menurut Wahbah

                        al-Zuhaili, mudharabah secara harfiah berarti melakukan perjalanan di muka bumi
                        (al-sir fi al-ardh). Sedangkan kata al-sir sendiri memiliki derivasi kata diataranya

                        istar atau istiyar yang berarti belanja untuk keperluan dalam perjalanan.


                        Dalam konteks muamalah, mudharabah termasuk kedalam cabang dari syirkah atau
                        kerjasama  antara  dua  pihak  yang  selanjutnya  keuntungannya  dibagi  antara

                        keduanya yang disebut dengan istilah qiradh atau muqaradhah dan mudharabah.
                        Menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah, kedua kata ini memiliki arti yang sama

                        namun dipakai oleh golongan ulama yang berbeda, pada masa tabi’in terdapat dua

                        pusat pengembangan ilmu fiqh yaitu di Hijaz (Madinah) dan Irak (Baghdad), ulama
                        irak  mengistilahkan  kerjasama  dua  pihak  dengan  kata  mudharabah,  sedangkan

                        ulama Hijaz mengistilahkannya dengan kata qiradh atau muqaradhah yang berarti
                        terputus (al-Qath’) dikarenakan hak pemilik modal untuk mentransaksikan hartanya

                        telah diputus atau dihilangkan dan diserahkan kepada mudharib atau ‘aamil.


                        Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana modal usaha
                        diberikan oleh satu pihak yang disebut rabb al-mal atau shahib al-mal, sedangkan

                        pihak lainnya bertugas untuk memproduktifkan harta tersebut yang disebut dengan
                        mudharib.  Dalam  kitab  Lisan  al-Arab,  syirkah-mudharabah  adalah  jenis  usaha-

                        bisnis yang dilakukan oleh pihak tertentu atas dasar modal dari milik pihak lain
                        yang dilakukan berdasarkan kepercayaan (trust/amanah).


                        Dalam akad mudharabah, keuntungan dari hasil usaha dibagi antara pemilik modal

                        dan pelaku usaha berdasarkan nisbah/bagian yang disepakati namun kerugian hanya
                        dibebankan pada pemilik modal kecuali kerugian tersebut dikarenakan kelalaian

                        mudharib (al-Zuhaili, 1997).






                        108 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121