Page 118 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 118

Persyaratan untuk modal (Ra’s al-mal) adalah:

                        1.   Harus berupa alat tukar (nuqud/ uang) bukan berupa barang;

                        2.   dapat diketahui dan terukur;

                        3.   harus tunai (bukan berbentuk piutang);
                        4.   dapat diserahkan oleh shahib al-mal kepada mudharib.



                        Dalam ketentuan Nomor 3 standar syariah bagi lembaga keuangan syariah (Ma’ayir

                        al-Muhasabah wa al-Muraja’ah wa al-Dhawabith li al-Mu’assasat al-Maliyyah al-

                        Islamiyyah [Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution
                        (AAOIFI)]) terdapat ketentuan mudharabah sebagai berikut:


                        1.   Ketentuan akad mudharabah:
                             a.    Akad  mudharabah  harus  menggunakan  kata  atau  kalimat  yang

                                   menunjukan  maksud  kerja  sama  usaha,  baik  secara  jelas  (sharih)
                                   maupun tersirat (dilalah).

                             b.    Akad dilakukan dalam satu majelis akad yang menunjukan tercapainya

                                   kesepakatan antara ijab dan qabul.
                             c.    Akad  dapat  dilakukan  secara  lisan  maupun  tertulis,  baik  dilakukan

                                   secara langsung maupun tidak langsung.
                        2.   Ketentuan modal mudharabah:

                             a.    Jumlah  modal  dari  shahib  al-mal  kepada  mudharib  harus  diketahui

                                   jumlahnya.
                             b.    Bentuk  modalnya  harus  berupa  uang  (al-nuqud).  Sejumlah  ulama

                                   memperbolehkan  modal  usaha  berupa  barang,  dengan  syarat  barang
                                   tersebut ditaksir terlebih dahulu (al-tandhidh) agar diketahui harganya.

                             c.    Modal  harus  berupa  uang  atau  barang  yang  wujud  pada  saat  akad
                                   (tunai).

                             d.    Modal  harus  dapat  diserahterimakan  antara  shahib  al-mal  dan


                        110 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123