Page 118 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 118
Persyaratan untuk modal (Ra’s al-mal) adalah:
1. Harus berupa alat tukar (nuqud/ uang) bukan berupa barang;
2. dapat diketahui dan terukur;
3. harus tunai (bukan berbentuk piutang);
4. dapat diserahkan oleh shahib al-mal kepada mudharib.
Dalam ketentuan Nomor 3 standar syariah bagi lembaga keuangan syariah (Ma’ayir
al-Muhasabah wa al-Muraja’ah wa al-Dhawabith li al-Mu’assasat al-Maliyyah al-
Islamiyyah [Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution
(AAOIFI)]) terdapat ketentuan mudharabah sebagai berikut:
1. Ketentuan akad mudharabah:
a. Akad mudharabah harus menggunakan kata atau kalimat yang
menunjukan maksud kerja sama usaha, baik secara jelas (sharih)
maupun tersirat (dilalah).
b. Akad dilakukan dalam satu majelis akad yang menunjukan tercapainya
kesepakatan antara ijab dan qabul.
c. Akad dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, baik dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung.
2. Ketentuan modal mudharabah:
a. Jumlah modal dari shahib al-mal kepada mudharib harus diketahui
jumlahnya.
b. Bentuk modalnya harus berupa uang (al-nuqud). Sejumlah ulama
memperbolehkan modal usaha berupa barang, dengan syarat barang
tersebut ditaksir terlebih dahulu (al-tandhidh) agar diketahui harganya.
c. Modal harus berupa uang atau barang yang wujud pada saat akad
(tunai).
d. Modal harus dapat diserahterimakan antara shahib al-mal dan
110 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H