Page 121 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 121
(1) HUKUM MUDHARABAH MUTHLAQAH DAN MUDHARABAH
MUQAYYADAH
Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, ulama sepakat
bahwa akad mudharabah muthlaqah hukumnya sah. Sedangkan untuk mudaharabah
muqayyadah terdapat beberapa perbedaan pendapat diantaranya sebagai berikut:
1. Mudharabah muqayyadah tidak sah menurut ulama Malikiah dan ulama
Syafi’iah.
2. Mudharabah muqayyadah sah menurut ulama Hanafiah dengan syarat:
a. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal memperbolehkan
mudharabah muqayyadah jika yang ditentukan adalah seputar waktu
usaha, pihak yang melakukan usaha, dan waktu yang akan datang
(idhafatuha ila al-mustaqbal).
b. Jika akad mudharabah muqayyadah dikaitkan dengan syarat-syarat
yang tidak tentu seperti perkataan jika seseorang darang kepadamu
untuk membayar utang kepadaku melalui engkau, maka pembayaran itu
dapat dijadikan modal usaha mudharanah
3. Mudharabah muqayyadah diperbolehkan menurut ulama Hanabilah dan
Zidiah.
Pada kasus mudharabah yang terjadi antara dua individu maka satu pihak sebagai
shahib al mal memberikan modal 100% dengan akad mudharabah kepada pihak
kedua (mudharib) untuk diusahakan dengan memanfaatkan kemampuan
bertransaksi dari pihak kedua, selanjutnya keuntungan dari usaha ini dibagi antara
shahib al mal dan mudharib menurut kesepakatan. Secara teori kerugian di dalam
akad mudharabah, kerugiaan dikarenakan masalah bisnis akan ditanggung oleh
shahib al mal namun jika dikerenakan oleh kelalaian mudharib, maka harus
ditanggung oleh mudharib. Di dalam regulasi Lembaga keuangan syariah di
berbagai banyak negara, bagi kerugian belum diperbolehkan dikarenakan belum
adanya sistem yang dapat memberikan bukti yang cukup.
113 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H