Page 121 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 121

(1)  HUKUM  MUDHARABAH  MUTHLAQAH  DAN  MUDHARABAH

                             MUQAYYADAH
                        Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, ulama sepakat

                        bahwa akad mudharabah muthlaqah hukumnya sah. Sedangkan untuk mudaharabah
                        muqayyadah terdapat beberapa perbedaan pendapat diantaranya sebagai berikut:


                        1.   Mudharabah  muqayyadah  tidak  sah  menurut  ulama  Malikiah  dan  ulama

                             Syafi’iah.
                        2.   Mudharabah muqayyadah sah menurut ulama Hanafiah dengan syarat:

                             a.    Imam  Abu  Hanifah  dan  Imam  Ahmad  bin  Hanbal  memperbolehkan
                                   mudharabah muqayyadah jika yang ditentukan adalah seputar waktu

                                   usaha,  pihak  yang  melakukan  usaha,  dan  waktu  yang  akan  datang

                                   (idhafatuha ila al-mustaqbal).
                             b.    Jika  akad  mudharabah  muqayyadah  dikaitkan  dengan  syarat-syarat

                                   yang  tidak  tentu  seperti  perkataan  jika  seseorang  darang  kepadamu
                                   untuk membayar utang kepadaku melalui engkau, maka pembayaran itu

                                   dapat dijadikan modal usaha mudharanah

                           3.  Mudharabah  muqayyadah  diperbolehkan  menurut  ulama  Hanabilah  dan
                               Zidiah.

                        Pada kasus mudharabah yang terjadi antara dua individu maka satu pihak sebagai
                        shahib al mal memberikan modal 100% dengan akad mudharabah kepada pihak

                        kedua  (mudharib)  untuk  diusahakan  dengan  memanfaatkan  kemampuan

                        bertransaksi dari pihak kedua, selanjutnya keuntungan dari usaha ini dibagi antara
                        shahib al mal dan mudharib menurut kesepakatan. Secara teori kerugian di dalam

                        akad  mudharabah,  kerugiaan  dikarenakan  masalah  bisnis  akan  ditanggung  oleh
                        shahib  al  mal  namun  jika  dikerenakan  oleh  kelalaian  mudharib,  maka  harus

                        ditanggung  oleh  mudharib.  Di  dalam  regulasi  Lembaga  keuangan  syariah  di
                        berbagai banyak negara, bagi kerugian belum diperbolehkan dikarenakan belum

                        adanya sistem yang dapat memberikan bukti yang cukup.




                        113 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126