Page 120 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 120
melakukan perniagaan (yusafirun fi al-tijarah).
b. QS al-Baqarah (2): 283
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah
ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
2. Hadits
a. Hadits riwayat Ibn Majah dari Shuhaib:
“Nabi bersabda, ‘ada tiga hal yang mengandung berkah: jual-beli tidak
secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum
dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.”
b. Hadits riwayat Thabrani dari Ibn Abbas:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak
mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli
hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus
menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu
didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”
3. Ijma
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak
yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka.
Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Zuhaily, 1989).
Terdapat dua macam akad mudharabah yaitu mudharabah muthlaqah dan
mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah (mudharabah tidak
terikat/bebas) adalah akad mudharabah dimana shahib al-mal menyerahkan modal
kepada mudharib secara bebas tanpa ada ketentuan mengenai tempat, waktu, jenis
dan sifat bisnisnya, atau pihak yang melakukan usahanya, sedangkan mudharabah
muqayyadah (mudahrabah yang terikat) adalah akad mudharabah dimana shahib al-
mal menentukan batasan untuk pelaksanaan bisnisnya.
112 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H