Page 119 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 119
mudharib, baik serahterima beserta perpindahan tanggung jawab
pemeliharaannya maupun tidak.
3. Ketentuan keuntungan mudharabah:
a. Keuntungan hak bersama shahib al-mal dan mudharib.
b. Nishab bagi hasil harus disepakati pada saat akad dan diketahui oleh
para pihak.
c. Kerugian usaha menjadi tanggung jawab shahib al-mal, selama bukan
disebabkan oleh kelalaian (al-taqshir) mudharib atau melampaui batas
(al-ta’addi).
4. Ketentuan pelaku usaha mudharabah:
a. Usaha mudharabah hanya boleh dilakukan oleh mudharib tanpa campur
tangan shahib al-mal. Tetapi, ulama Hanabilah memperbolehkan
campur tangan pemilik modal.
b. Pemilik modal tidak boleh membatasi ruang lingkup usaha yang dapat
menyebabkan tidak tercapainya keuntungan mudharabah.
c. Pelaku usaha tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan syariah dan
kebiasaan bisnis yang berlaku umum dalam melakukan usaha
mudharabah.
d. Pelaku usaha tidak boleh membatasi ruang lingkup usaha yang dapat
menyebabkan tidak tercapainya keuntungan mudharabah.
C. DALIL MUDHARABAH
Akad mudharabah didasarkan pada beberapa dalil yaitu:
1. Al-Qur’an:
a. QS al-Muzammil (73): 20
“.. (Diantara kamu ada) orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah…”
Menurut Mubarok dan Hasanudin (2017) terhadap kalimat yadhribuna
fi al-ardh adalah bahwa mereka melakukan perjalanan untuk
111 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H