Page 131 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 131

5.   Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian

                             sesuai dengan porsi modal yang disertakan.



                        (3)  ULANG-MUDHARABAH (MUDHARIB YUDHARIB)

                        Akad  ulang-mudharabah  banyak  dipraktekan  pada  LKS  atau  pada  perbankan,
                        seperti  dalam  perbankan  dimana  perbankan  mempunyai  fungsi  intermediary

                        sebagai  penghimpun  dan  penyalur  dana.  Disini  akad  mudharabah  diaplikasikan
                        pada  saat  penghimpunan  dana  dari  nasabah  berupa  tabungan  mudharabah  atau

                        deposito mudharabah maka pada saat ini nasabah berkedudukan sebagai shahibul
                        mal dan Bank Syariah sebagai mudharib, selanjutnya pada saat penyaluran dana,

                        bank  syariah  menyalurkan  dana  dalam  bentuk  pembiayaan  mudharabah  kepada

                        nasabah maka pada saat ini bank syariah mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
                        mudharib dan shahibul mal.


                        Hukum  ulang-mudharabah  seperti  yang  dirangkum  oleh  Wahbah  al-Zuhaili,
                        terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama diantaranya sebagai berikut:


                        1.   Menurut  ulama  Hanafiah,  mudharib  tidak  diperbolehkan  melakukan  akad

                             ulang-mudharabah dengan pihak lain kecuali telah mendapat izin dari shahib
                             al-mal.

                        2.   Menurut ulama Malikiah, mudharib (pertama) wajib bertanggung jawab atas
                             kerugian, kehilangan, atau rusaknya modal usaha karena usaha dari mudharib

                             (kedua). Kemudian jika  terdapat  keuntungan pada usaha mudharib  kedua,

                             maka keuntungan tersebut hanya untuk shahib al-mal dan mudharib kedua,
                             mudharib  pertama  tidak  berhak  mendapatkan  keuntungan  tersebut  karena

                             keuntungan didasarkan pada usaha (al-‘amal) sedangkan mudharib pertama
                             tidak melakukan usaha secara penuh.

                        3.   Ulama  Syafi’iah  mutlak  melarang  akad  ulang-mudharabah  baik  mendapat
                             izin dari shahibul mal maupun tidak. Jika tetap dilakukan maka pembagian

                             keuntungan hanya berlaku pada akad mudharabah pertama, sedangkan akad


                        123 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136