Page 131 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 131
5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian
sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
(3) ULANG-MUDHARABAH (MUDHARIB YUDHARIB)
Akad ulang-mudharabah banyak dipraktekan pada LKS atau pada perbankan,
seperti dalam perbankan dimana perbankan mempunyai fungsi intermediary
sebagai penghimpun dan penyalur dana. Disini akad mudharabah diaplikasikan
pada saat penghimpunan dana dari nasabah berupa tabungan mudharabah atau
deposito mudharabah maka pada saat ini nasabah berkedudukan sebagai shahibul
mal dan Bank Syariah sebagai mudharib, selanjutnya pada saat penyaluran dana,
bank syariah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan mudharabah kepada
nasabah maka pada saat ini bank syariah mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
mudharib dan shahibul mal.
Hukum ulang-mudharabah seperti yang dirangkum oleh Wahbah al-Zuhaili,
terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama diantaranya sebagai berikut:
1. Menurut ulama Hanafiah, mudharib tidak diperbolehkan melakukan akad
ulang-mudharabah dengan pihak lain kecuali telah mendapat izin dari shahib
al-mal.
2. Menurut ulama Malikiah, mudharib (pertama) wajib bertanggung jawab atas
kerugian, kehilangan, atau rusaknya modal usaha karena usaha dari mudharib
(kedua). Kemudian jika terdapat keuntungan pada usaha mudharib kedua,
maka keuntungan tersebut hanya untuk shahib al-mal dan mudharib kedua,
mudharib pertama tidak berhak mendapatkan keuntungan tersebut karena
keuntungan didasarkan pada usaha (al-‘amal) sedangkan mudharib pertama
tidak melakukan usaha secara penuh.
3. Ulama Syafi’iah mutlak melarang akad ulang-mudharabah baik mendapat
izin dari shahibul mal maupun tidak. Jika tetap dilakukan maka pembagian
keuntungan hanya berlaku pada akad mudharabah pertama, sedangkan akad
123 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H