Page 129 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 129

selain uang. Akad mudharabah dengan diakhiri pemindahan kepemilikan melalui

                        akad jual beli disebut mudharabah mutanaqishah.




                        (2)  MUDHARABAH-MUSYTARAKAH
                        Dalam kitab Mausu’ah Fatawa al-Mu’amalat al-Maliyyah li al-Masharaif wa al-

                        Mu’assasat al-Maliyya al-Islamiyyah, dijelaskan bahwa akad mudharabah selain

                        dapat  terdiri  dari  satu  pihak  pemodal  dan  satu  pihak  pengelola  (mudharabah
                        fardhiyah), akad mudharabah juga dapat terdiri dari satu pengelola dengan beberapa

                        pihak pemodal yang disebut Mudharabah-Musytarakah.

                        Beberapa bentuk mudharabah musytarakah:


                        1.   Terdapat tiga subjek hukum, yaitu pemilik modal asli, pemberi modal, dan

                             pengelola. Contohnya seperti dalam praktik keuangan dimana seorang yang
                             menjadi  shahibul  mal  memberikan  modal  yang  berasal  dari  LKS  kepada

                             pengelola  untuk  diputar  dan  dikelola.  Disini  LKS  juga  memiliki  posisi
                             sebagai shahibul mal sehingga ketiganya berhak atas pembagian keuntungan.

                        2.   Dalam  akad  mudharabah  fardhiyah  tidak  terdapat  pencampuran  modal,

                             sedangkan  dalam  akan  mudharabah  musytarakah  terdapat  pencampuran
                             modal dari para pihak yang menjadi shahibul mal dan pengelola diberi istilah

                             mudharib-mustatsmir.
                        3.   Mudharabah  musytarakah  memiliki  prinsip  pengembangan  modal  seperti

                             dalam  akad  syirkah  dimana  jika  salah  satu  usaha  mudharabah  ada  yang
                             mengalami kerugian maka dapat diganti dengan usaha mudharabah yang lain

                             (subsidi  silang),  kemudian  pembagian  keuntungannya  dilakukan  secara

                             periode sesuai kesepakatan, dan jika terdapat salah satu pihak shahibul mal
                             yang membatalkan akad maka tidak akan berpengaruh pada keabsahan akad

                             mudharabah yang lain.

                        4.   Tidak  diperbolekan  mudharib  menjamin  keuntungan  kepada  salah  satu
                             shahibul mal.

                        121 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134