Page 129 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 129
selain uang. Akad mudharabah dengan diakhiri pemindahan kepemilikan melalui
akad jual beli disebut mudharabah mutanaqishah.
(2) MUDHARABAH-MUSYTARAKAH
Dalam kitab Mausu’ah Fatawa al-Mu’amalat al-Maliyyah li al-Masharaif wa al-
Mu’assasat al-Maliyya al-Islamiyyah, dijelaskan bahwa akad mudharabah selain
dapat terdiri dari satu pihak pemodal dan satu pihak pengelola (mudharabah
fardhiyah), akad mudharabah juga dapat terdiri dari satu pengelola dengan beberapa
pihak pemodal yang disebut Mudharabah-Musytarakah.
Beberapa bentuk mudharabah musytarakah:
1. Terdapat tiga subjek hukum, yaitu pemilik modal asli, pemberi modal, dan
pengelola. Contohnya seperti dalam praktik keuangan dimana seorang yang
menjadi shahibul mal memberikan modal yang berasal dari LKS kepada
pengelola untuk diputar dan dikelola. Disini LKS juga memiliki posisi
sebagai shahibul mal sehingga ketiganya berhak atas pembagian keuntungan.
2. Dalam akad mudharabah fardhiyah tidak terdapat pencampuran modal,
sedangkan dalam akan mudharabah musytarakah terdapat pencampuran
modal dari para pihak yang menjadi shahibul mal dan pengelola diberi istilah
mudharib-mustatsmir.
3. Mudharabah musytarakah memiliki prinsip pengembangan modal seperti
dalam akad syirkah dimana jika salah satu usaha mudharabah ada yang
mengalami kerugian maka dapat diganti dengan usaha mudharabah yang lain
(subsidi silang), kemudian pembagian keuntungannya dilakukan secara
periode sesuai kesepakatan, dan jika terdapat salah satu pihak shahibul mal
yang membatalkan akad maka tidak akan berpengaruh pada keabsahan akad
mudharabah yang lain.
4. Tidak diperbolekan mudharib menjamin keuntungan kepada salah satu
shahibul mal.
121 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H