Page 130 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 130
Berikut pendapat ulama mengenai jaminan pada akad mudharabah musytarakah:
1. Penjelasan al-Sarkhasi dalam kitab al-Mabsuth (30/238-239)
“Apabila seseorang (pemilik modal) ingin menyerahkan hartanya sebagai
modal usaha mudharabah kepada pihak lain dan pemilik modal menginginkan
agar pengelola (mudharib) menjaminnya, hal tersebut mengubah hilah
(ribawiyah) karena substansi akad tersebut merupakan akad qardh, yaitu
pemilik harta meminjamkan uang kepada pihak lain…”
2. Ketetapan dalam fatwa Lajnah Tahri al-Fatwa Mesir
“Dalam (akad) mudharabah musytarakah, (boleh) modal dijamin oleh
pengelola bagi pemiliknnya, sementara penjaminan modal dalam akad
mudharabah-fardhiyyah membuat akad (mudharabah tersebut) rusak
(fasad).”
(a) Fatwa DSN Mengenai Mudharabah-Musytarakah
Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad
Mudharabah Musytarakah disebutkan bahwa akad mudharabah musytarakah
diperbolehkan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya dan
lebih menguntungkan para pihak.
Ketentuan akad sebagai berikut:
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu
perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi
bersama nasabah.
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh
bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi
antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah
yang disepakati.
122 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H