Page 130 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 130

Berikut pendapat ulama mengenai jaminan pada akad mudharabah musytarakah:


                        1.   Penjelasan al-Sarkhasi dalam kitab al-Mabsuth (30/238-239)
                             “Apabila  seseorang  (pemilik  modal)  ingin  menyerahkan  hartanya  sebagai

                             modal usaha mudharabah kepada pihak lain dan pemilik modal menginginkan

                             agar  pengelola  (mudharib)  menjaminnya,  hal  tersebut  mengubah  hilah
                             (ribawiyah)  karena  substansi  akad  tersebut  merupakan  akad  qardh,  yaitu

                             pemilik harta meminjamkan uang kepada pihak lain…”
                        2.   Ketetapan dalam fatwa Lajnah Tahri al-Fatwa Mesir

                             “Dalam  (akad)  mudharabah  musytarakah,  (boleh)  modal  dijamin  oleh
                             pengelola  bagi  pemiliknnya,  sementara  penjaminan  modal  dalam  akad

                             mudharabah-fardhiyyah  membuat  akad  (mudharabah  tersebut)  rusak

                             (fasad).”



                        (a)  Fatwa DSN Mengenai Mudharabah-Musytarakah
                        Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad

                        Mudharabah  Musytarakah  disebutkan  bahwa  akad  mudharabah  musytarakah

                        diperbolehkan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya dan
                        lebih menguntungkan para pihak.


                        Ketentuan akad sebagai berikut:

                        1.   Akad  yang  digunakan  adalah  akad  Mudharabah  Musytarakah,  yaitu

                             perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
                        2.   LKS  sebagai  mudharib  menyertakan  modal  atau  dananya  dalam  investasi

                             bersama nasabah.

                        3.   LKS  sebagai  pihak  yang  menyertakan  dananya  (musytarik)  memperoleh
                             bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.

                        4.   Bagian  keuntungan  sesudah  diambil  oleh  LKS  sebagai  musytarik  dibagi

                             antara  LKS  sebagai  mudharib dengan nasabah  dana sesuai  dengan nisbah
                             yang disepakati.

                        122 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135