Page 133 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 133

(4)  MUDHARABAH CHANNELING

                        Mudharabah chanelling adalah akad mudharabah yang didalamnya terdapat dua
                        akad  dan  tiga  pihak,  kedua  akad  tersebut  adalah  akad  mudharabah  dan  akad

                        wakalah bi al-ujroh sedangkan para pihak adalah nasabah DPK sebagai shahib al
                        mal, perusahaan sebagai mudharib, dan LKS sebagai fasilitator atau perwakilan

                        nasabah DPK kepada perusahaan (mudharib). Dalam kasus ini, terjadi transaksi

                        akad mudharabah antara shahib al-mal dan perusahaan (mudharib) melalui LKS
                        sebagai  fasilitator  (dengan  akad  wakalah  bi  al-ujroh  [antara  nasabah  DPK  dan

                        LKS]) atas jasa keperantaraan (al-wasathah), administrasi, serta penagihan kepada

                        pengguna dana (mudharib).

                        Terdapat  enam  tahap  kerangka  prakik  akad  mudharabah  channeling  sebagai

                        berikut:

                        1.   Pemilik akad (shahib al-mal) melakukan akad wakalah bi al ujrah dengan

                             LKS (pemilik dana sebagai muwakkil [pemberi kuasa] da LKS sebagai wakil
                             [penerima kuasa]).

                        2.   LKS  (sebagai  wakil)  melakukan  seleksi  nasabah  sebagai  calon  pengguna

                             dana (calon mudharib) dana milik muwakkil.
                        3.   LKS memfasilitasi dilakukannya akad mudharabah antara shahib al mal dan

                             mudharib.
                        4.   Shahib al mal dan mudharib melakukan akad perjanjian mudharabah.

                        5.   LKS mengadmisitrasikan perjanjian terseebut dan melakukan penagihan bagi
                             hasil serta pokoknya secara bertahap kepada mudharib untuk diserahkan pada

                             shahib al mal.

                        6.   LKS  mendapatkan  ujroh  dari  pemilik  modal  atas  jasa  administrasi  dan
                             penagihan kepada mudharib dan menyerahkannya kepada shahib al mal.










                        125 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138