Page 133 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 133
(4) MUDHARABAH CHANNELING
Mudharabah chanelling adalah akad mudharabah yang didalamnya terdapat dua
akad dan tiga pihak, kedua akad tersebut adalah akad mudharabah dan akad
wakalah bi al-ujroh sedangkan para pihak adalah nasabah DPK sebagai shahib al
mal, perusahaan sebagai mudharib, dan LKS sebagai fasilitator atau perwakilan
nasabah DPK kepada perusahaan (mudharib). Dalam kasus ini, terjadi transaksi
akad mudharabah antara shahib al-mal dan perusahaan (mudharib) melalui LKS
sebagai fasilitator (dengan akad wakalah bi al-ujroh [antara nasabah DPK dan
LKS]) atas jasa keperantaraan (al-wasathah), administrasi, serta penagihan kepada
pengguna dana (mudharib).
Terdapat enam tahap kerangka prakik akad mudharabah channeling sebagai
berikut:
1. Pemilik akad (shahib al-mal) melakukan akad wakalah bi al ujrah dengan
LKS (pemilik dana sebagai muwakkil [pemberi kuasa] da LKS sebagai wakil
[penerima kuasa]).
2. LKS (sebagai wakil) melakukan seleksi nasabah sebagai calon pengguna
dana (calon mudharib) dana milik muwakkil.
3. LKS memfasilitasi dilakukannya akad mudharabah antara shahib al mal dan
mudharib.
4. Shahib al mal dan mudharib melakukan akad perjanjian mudharabah.
5. LKS mengadmisitrasikan perjanjian terseebut dan melakukan penagihan bagi
hasil serta pokoknya secara bertahap kepada mudharib untuk diserahkan pada
shahib al mal.
6. LKS mendapatkan ujroh dari pemilik modal atas jasa administrasi dan
penagihan kepada mudharib dan menyerahkannya kepada shahib al mal.
125 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H