Page 132 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 132
selanjutnya berlaku ketentuan hukum ijarah dan mudharib kedua hanya
mendapatkan ujrah mitsli.
Praktek ulang-mudharabah baik dalam LKS maupun bank syariah berdasarkan pada
dua konsep yaitu konsep kebiasaan (al-ma’ruf/al-I’adah) dan konsep mudharabah
muthlaqah.
1. Konsep kebiasaan (al-ma’ruf/al-I’adah)
“Bentuk kegiatan yang dimiliki (berhak) dilakukan mudharib berdasarka
kebiasaan (al’urf), yaitu semua perbuatan atau usaha bisnis yang berhak
dilakukan mudharib berdasarkan kebiasaan, seperti melakukan penjuala,
pembelian, dn mewakilkan (untuk jual-beli), meskipun usaha yang
dilakukannya tanpa izin yang jelas dari shahib-al’mal, maka belanja (usaha)
yang dilakukannya atas dasar kebiasaan yang bail (al-ma’ruf)..”
2. Konsep mudharabah muthlaqah
“Suatu usaha (termasuk akad) yang tidak menjadi milik mudharib maka
mudharib tidak berhak melakukannya, kecuali shahib al-mal menyerahkan
modal kepada mudharib secara muthlaq (tanpa batasan), misalnya shahib al-
mal berkata: ‘lakukanlah usaha sesuai dengan pendapatmu atau berdasarkan
analisismu’. Ucapan tersebut mengundang pemberian keleluasaan kepada
mudharib untuk melakukan usaha apa saja, termasuk melakukan akad ulang
mudharabah dengan pihak lain atau menjadikannya modal dalam usaha
syirkah-‘inah. Apabila akad mudharabah bersifat mutlak maka sah hukumnya
akad ulang-mudharabah.
124 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H