Page 132 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 132

selanjutnya  berlaku  ketentuan  hukum  ijarah  dan  mudharib  kedua  hanya

                             mendapatkan ujrah mitsli.



                        Praktek ulang-mudharabah baik dalam LKS maupun bank syariah berdasarkan pada

                        dua konsep yaitu konsep kebiasaan (al-ma’ruf/al-I’adah) dan konsep mudharabah
                        muthlaqah.


                        1.   Konsep kebiasaan (al-ma’ruf/al-I’adah)
                             “Bentuk  kegiatan  yang  dimiliki  (berhak)  dilakukan  mudharib  berdasarka

                             kebiasaan  (al’urf),  yaitu  semua  perbuatan  atau  usaha  bisnis  yang  berhak

                             dilakukan  mudharib  berdasarkan  kebiasaan,  seperti  melakukan  penjuala,
                             pembelian,  dn  mewakilkan  (untuk  jual-beli),  meskipun  usaha  yang

                             dilakukannya tanpa izin yang jelas dari shahib-al’mal, maka belanja (usaha)
                             yang dilakukannya atas dasar kebiasaan yang bail (al-ma’ruf)..”


                           2.  Konsep mudharabah muthlaqah
                             “Suatu  usaha  (termasuk  akad)  yang  tidak  menjadi  milik  mudharib  maka

                             mudharib tidak berhak melakukannya, kecuali shahib al-mal menyerahkan

                             modal kepada mudharib secara muthlaq (tanpa batasan), misalnya shahib al-
                             mal berkata: ‘lakukanlah usaha sesuai dengan pendapatmu atau berdasarkan

                             analisismu’.  Ucapan  tersebut  mengundang  pemberian  keleluasaan  kepada
                             mudharib untuk melakukan usaha apa saja, termasuk melakukan akad ulang

                             mudharabah  dengan  pihak  lain  atau  menjadikannya  modal  dalam  usaha

                             syirkah-‘inah. Apabila akad mudharabah bersifat mutlak maka sah hukumnya
                             akad ulang-mudharabah.











                        124 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137