Page 127 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 127
(2) PENGELOLAAN DANA MUDHARABAH DALAM PERBANKAN
Dana mudharabah yang dihimpun dari nasabah DPK dapat disalurkan melalui akad
mudharabah dengan dua opsi (Antonio, 2001) Pemisahan total antara dana
mudharabah dan harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Dengan menggunakan teknik ini, pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan
akan dipisahkan dan tiap bagian dana dapat dihitung dengan akuran. Selain itu,
keuntungan dan kerugiannya dapat dihitung secara lebih seksama dan lebih rinci.
Hanya saja terdapat potensi risiko moral hazard dan kemungkinan terjadi perbedaan
preferensi investasi antara masabah shahib al mal dan mudharib.
Dengan menggunakan teknik ini akan mengurangi tingkat risiko moral hazard,
namun dikarenakan dana mudharabah baik pendapatan maupun biaya tercampur
dengan dana lainnya, maka akan mengundang potensi kesulitan dalam pencatatan
akuntasi dalam proses alokasi keuntungan atau kerugian atara pemegang saham dan
pemegang rekening.
Manfaat mudharabah bagi Perbankan :
1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha
nasabah meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan
secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank hingga
bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas
usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-
benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan
benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/ syirkah ini berbeda dengan prinsip
bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu
119 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H