Page 127 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 127

(2)  PENGELOLAAN DANA MUDHARABAH DALAM PERBANKAN
                        Dana mudharabah yang dihimpun dari nasabah DPK dapat disalurkan melalui akad

                        mudharabah  dengan  dua  opsi  (Antonio,  2001)  Pemisahan  total  antara  dana

                        mudharabah dan harta lainnya, termasuk harta mudharib.

                        Dengan menggunakan teknik ini, pendapatan dan biaya  yang harus dikeluarkan

                        akan dipisahkan dan tiap bagian dana dapat dihitung dengan akuran. Selain itu,
                        keuntungan dan kerugiannya dapat dihitung secara lebih seksama dan lebih rinci.

                        Hanya saja terdapat potensi risiko moral hazard dan kemungkinan terjadi perbedaan

                        preferensi investasi antara masabah shahib al mal dan mudharib.
                        Dengan  menggunakan  teknik  ini  akan  mengurangi  tingkat  risiko  moral  hazard,

                        namun dikarenakan dana mudharabah baik pendapatan maupun biaya tercampur
                        dengan dana lainnya, maka akan mengundang potensi kesulitan dalam pencatatan

                        akuntasi dalam proses alokasi keuntungan atau kerugian atara pemegang saham dan
                        pemegang rekening.

                        Manfaat mudharabah bagi Perbankan :


                        1.   Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha
                             nasabah meningkat.

                        2.   Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan
                             secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank hingga

                             bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

                        3.   Pengembalian  pokok  pembiayaan  disesuaikan  dengan  cash  flow/  arus  kas
                             usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

                        4.   Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-
                             benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan

                             benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
                        5.   Prinsip  bagi  hasil  dalam  mudharabah/  syirkah  ini  berbeda  dengan  prinsip

                             bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu


                        119 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132