Page 138 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 138
BAB 7
AKAD MUSYARAKAH
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya melakukan kerjasama yang
terorganisasi dengan baik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-
hari, manusia tidak akan terlepas dari hubungan terhadap sesama manusia. Tanpa
hubungan dengan orang lain, tidak mungkin berbagai kebutuhan hidup dapat
terpenuhi. Terkait dengan hal ini maka perlu diciptakan suasana yang baik terhadap
sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad kerjasama
(syirkah) dengan pihak lain.
Dalam konteks itu maka prinsip syirkah yang di dalamnya terdapat akifitas
musyarakah menjadi prinsip dasarnya. Dalam fiqh muamalah pun terdapat akad
kerjasama dengan karakter yang berbeda-beda. Akad syirkah atau musyarakah
adalah akad kerja sama dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
atau keterampilan usaha dengan keuntungan serta risiko ditanggung semua pihak
sesuai kesepakatan. Konsep syirkah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad
SAW. Hingga kini, syirkah masih dipakai dan bahkan seiring dengan pesatnya
perekonomian dewasa ini, syirkah sudah menjadi salah satu dari berbagai alternatif
halal yang ditawarkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat.
130 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H