Page 138 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 138

BAB 7
                                                   AKAD MUSYARAKAH



                        PENDAHULUAN

                        Islam  adalah  agama  yang  menganjurkan  umatnya  melakukan  kerjasama  yang

                        terorganisasi dengan baik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-

                        hari, manusia tidak akan terlepas dari hubungan terhadap sesama manusia. Tanpa
                        hubungan  dengan  orang  lain,  tidak  mungkin  berbagai  kebutuhan  hidup  dapat

                        terpenuhi. Terkait dengan hal ini maka perlu diciptakan suasana yang baik terhadap
                        sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad kerjasama

                        (syirkah) dengan pihak lain.

                        Dalam  konteks  itu  maka  prinsip  syirkah  yang  di  dalamnya  terdapat  akifitas

                        musyarakah menjadi prinsip dasarnya. Dalam fiqh muamalah pun terdapat akad

                        kerjasama  dengan  karakter  yang  berbeda-beda.  Akad  syirkah  atau  musyarakah
                        adalah akad kerja sama dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana

                        atau keterampilan usaha dengan keuntungan serta risiko ditanggung semua pihak
                        sesuai  kesepakatan.  Konsep  syirkah  sudah  ada  sejak  zaman  Nabi  Muhammad

                        SAW.  Hingga  kini,  syirkah  masih  dipakai  dan  bahkan  seiring  dengan  pesatnya

                        perekonomian dewasa ini, syirkah sudah menjadi salah satu dari berbagai alternatif
                        halal yang ditawarkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat.













                        130 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143