Page 139 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 139
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad syirkah;
2. Mampu mengaplikasikan akad syirkah dalam produk entitas (keuangan)
syariah;
3. Mampu menganalisis akad syirkah.
A. PENGERTIAN MUSYARAKAH
Musyarakah secara bahasa diartikan menjadi dua (Antonio, 2001), yaitu Al ikhtilath
yang artinya adalah penggabungan atau pencampuran dan Al-Nashib, al-hishshah
yang artinya porsi atau bagian. Sedangkan menurut istilah musyarakah adalah
penggabungan harta untuk dijadikan modal usaha dan hasilnya berupa keuntungan
yang dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati atau proporsional, kerugian
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah modal atau kontribusi yang
diberikan. Adapun pengertian musyarakah menurut para ulama adalah sebagai
berikut :
1. Ulama Hanafiah
Secara bahasa dalam kitab Syarh Fath al-Qadir, ulama Hanafiyah menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan musyarakah adalah penggabungan dua bagian harta
atau lebih sehingga tidak diketahui bagian yang satu dari yang lainnya. Adapun
dalam kitab al-ikhtilat li ta’lil, musyarakah adalah menggabungkan (harta) dan
menetapkan porsinya. Sedangkan secara istilah yaitu menggabungkan harta dua
pihak atau lebih melalui akad (ijab-qabul) dalam rangka pembentukan modal usaha
131 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H