Page 143 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 143
sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
(2) DALIL SUNNAH
1. Dalam hadis qudsi riwayat Imam Abu Daud (nomor 3.383), Rasulullah SAW
bersabda:
“Sesungguhnya Allah SAW telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua
pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika
salah seorang diantara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya”.
Dalam kitab al-iqra’ (2/41) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Allah
bersama pihak yang ber-syirkah” adalah bahwa Allah SWT menjaga mereka dan
menolongnya serta memberkahi usaha mereka. Apabila di antara mereka berkhianat
terhadap mitra lainnya, Allah tidak akan membantu mereka dan usaha mereka tidak
diberkahi.
2. Hadits dari Abu Hurairah yang berbunyi
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Allah berfirman (dalam
hadis Qudsi), ‘Aku menjadi yang ketiga (memberkahi) dari dua orang yang
melakukan kerja sama, selama salah satu dari mereka tidak berkhianat kepada
135 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H