Page 143 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 143

sesudah  dibayar  utang-utangmu.  Jika  seseorang  mati,  baik  laki-laki  maupun

                        perempuan  yang  tidak  meninggalkan  ayah  dan  tidak  meninggalkan  anak,  tetapi
                        mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan

                        (seibu  saja),  maka  bagi  masing-masing  dari  kedua  jenis  saudara  itu  seperenam
                        harta.  Tetapi  jika  saudara-saudara  seibu  itu  lebih  dari  seorang,  maka  mereka

                        bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya

                        atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
                        (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah,

                        dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”






                        (2)  DALIL SUNNAH
                        1.   Dalam hadis qudsi riwayat Imam Abu Daud (nomor 3.383), Rasulullah SAW

                             bersabda:


                        “Sesungguhnya  Allah  SAW  telah  berfirman:  Aku  adalah  pihak  ketiga  dari  dua
                        pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika

                        salah seorang diantara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya”.


                        Dalam  kitab  al-iqra’  (2/41)  dijelaskan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  “Allah
                        bersama pihak yang ber-syirkah” adalah bahwa Allah SWT menjaga mereka dan

                        menolongnya serta memberkahi usaha mereka. Apabila di antara mereka berkhianat
                        terhadap mitra lainnya, Allah tidak akan membantu mereka dan usaha mereka tidak

                        diberkahi.


                        2.  Hadits dari Abu Hurairah yang berbunyi

                        “Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Allah berfirman (dalam

                        hadis  Qudsi),  ‘Aku  menjadi  yang  ketiga  (memberkahi)  dari  dua  orang  yang

                        melakukan  kerja  sama,  selama  salah  satu  dari  mereka  tidak  berkhianat  kepada




                        135 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148