Page 140 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 140
untuk memperoleh keuntungan; “Ungkapan adanya transaksi atau akad antara
dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.”
2. Ulama Malikiah
Menurut ulama malikiah dalam kitab al-syarh al-kabir ‘ala mukhtashar khalil,
musyarakah adalah Izin kepada pihak lain, termasuk dirinya, untuk melakukan
usaha bersama (atas modal patungan); “Syirkah adalah perkongsian yang
didalamnya terdapat izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki
dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yaitu keduanya saling
mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya,
tetapi masing-masing memiliki hak untu bert-tasharruf.”
3. Ulama Syafi’iah
Dalam kitab al-iqna karya al-syarbini al-khatib, ulama Syafi’iah menjelaskan
bahwa musyarakah adalah akad yang menimbulkan adanya hak terhadap sesuatu
bagi dua pihak ataupun lebbih melalui usaha kongsi; “Ketetapan hak pada sesuatu
yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur.”
4. Ulama Hanabilah
Menurut ulama Hanabilah dalam kitab al-mughni karya Ibn Qudamah, menjelaskan
bahwa yang dimaksud musyarakah adalah bergabungnya antaa dua pihak atau lebih
untuk memperoleh hak atau untuk melakukan usaha; “Syirkah dimaknakan dengan
perhimpunan kewenangan atau pengolahan harta.”
Menurut DSN MUI No 08/DSN MUI/IV/2000, musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung
bersama. Sehingga dalam akad ini menekankan pada keterlibatan dua pihak yang
saling memberikan kontribusi dana. Berbeda dengan akad mudharabah yang mana
132 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H