Page 140 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 140

untuk memperoleh keuntungan;  “Ungkapan adanya transaksi atau akad antara

                        dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.”

                        2.   Ulama Malikiah


                        Menurut  ulama  malikiah  dalam  kitab  al-syarh  al-kabir  ‘ala  mukhtashar  khalil,

                        musyarakah  adalah  Izin  kepada  pihak  lain,  termasuk  dirinya,  untuk  melakukan
                        usaha  bersama  (atas  modal  patungan);  “Syirkah  adalah  perkongsian  yang

                        didalamnya terdapat izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki

                        dua  orang  secara  bersama-sama  oleh  keduanya,  yaitu  keduanya  saling
                        mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya,

                        tetapi masing-masing memiliki hak untu bert-tasharruf.”

                        3.   Ulama Syafi’iah

                        Dalam    kitab  al-iqna  karya  al-syarbini  al-khatib,  ulama  Syafi’iah  menjelaskan
                        bahwa musyarakah adalah akad yang menimbulkan adanya hak terhadap sesuatu

                        bagi dua pihak ataupun lebbih melalui usaha kongsi; “Ketetapan hak pada sesuatu

                        yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur.”


                        4.  Ulama Hanabilah


                        Menurut ulama Hanabilah dalam kitab al-mughni karya Ibn Qudamah, menjelaskan
                        bahwa yang dimaksud musyarakah adalah bergabungnya antaa dua pihak atau lebih

                        untuk memperoleh hak atau untuk melakukan usaha; “Syirkah dimaknakan dengan
                        perhimpunan kewenangan atau pengolahan harta.”


                        Menurut DSN MUI No 08/DSN MUI/IV/2000, musyarakah adalah akad kerjasama

                        antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan
                        kontribusi  dana  dengan  kesepakatan  bahwa  keuntungan  dan  risiko  ditanggung

                        bersama. Sehingga dalam akad ini menekankan pada keterlibatan dua pihak yang
                        saling memberikan kontribusi dana. Berbeda dengan akad mudharabah yang mana





                        132 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145