Page 141 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 141

hanya satu pihak yang memberikan dana sedangkan pihak lain berkontribusi dalam

                        bentuk tenaga.




                        B.   SEJARAH MUSYARAKAH


                        Musyarakah merupakan salah satu akad bisnis yang telah ada sebelum Islam. Al-
                        Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan bahwa syirkah-inan telah ada sejak

                        Nubuwah atau masa kenabian. Saat itu, para sahabat Nabi SAW, ketika itu telah

                        telah  ber-syirkah  (berkongsi)  untuk  membeli  sesuatu,  masing-masing  sahabat
                        menyerahkan hartanya (antara lain berupa uang) untuk membeli barang. Setelah

                        barang dimaksud dibeli, kemudikan dibagikan kepada sahabat secara proporsional.

                        Al-shawi dalam Mubarok (2017) menegaskan bahwa musyarakah dengan tujuan

                        berbisnis, yaitu guna mendapatkan keuntungan, telah ada sebelum Islam. Manusia

                        (termasuk sahabat Nabi SAW) melakukannya sehingga eksistensinya dikukuhkan
                        oleh Nabi SAW. Dari penjelasan al-Shawi, musyarakah termasuk sunah-taqririah,

                        yaitu  perbuatan  yang  para  sahabat  lakukan  dan  Nabi  SAW  mendiamkan  atau
                        membiarkannya tanpa menegurnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad dari Sa’ib

                        Ibn Abi Sa’ib bahwa Nabi SAW melakukan syikah guna mendapatkan keuntungan
                        pada zaman jahiliah.


                        Syirkah telah ada sebelum Islam  yang kemudian dikokohkan eksistensinya oleh

                        Nabi SAW. Al-Khulafa’ al-Rasyidun (Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali) serta
                        sahabat sesudahnya tidak ada yang melarang praktik syirkah. Oleh karena itu, para

                        sahabat melakukan syirkah atas dasar kebiasaan (al-‘adah) yang sudah dilakukan
                        sebelumnya. Praktik yang demikian dianggap relevan dengan sabda Nabi SAW,

                        yaitu: “tidaklah sesuatu itu dihukumi haram, kecuali telah diharamkan oleh Allah

                        dan rasulnya-Nya”






                        133 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146