Page 141 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 141
hanya satu pihak yang memberikan dana sedangkan pihak lain berkontribusi dalam
bentuk tenaga.
B. SEJARAH MUSYARAKAH
Musyarakah merupakan salah satu akad bisnis yang telah ada sebelum Islam. Al-
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan bahwa syirkah-inan telah ada sejak
Nubuwah atau masa kenabian. Saat itu, para sahabat Nabi SAW, ketika itu telah
telah ber-syirkah (berkongsi) untuk membeli sesuatu, masing-masing sahabat
menyerahkan hartanya (antara lain berupa uang) untuk membeli barang. Setelah
barang dimaksud dibeli, kemudikan dibagikan kepada sahabat secara proporsional.
Al-shawi dalam Mubarok (2017) menegaskan bahwa musyarakah dengan tujuan
berbisnis, yaitu guna mendapatkan keuntungan, telah ada sebelum Islam. Manusia
(termasuk sahabat Nabi SAW) melakukannya sehingga eksistensinya dikukuhkan
oleh Nabi SAW. Dari penjelasan al-Shawi, musyarakah termasuk sunah-taqririah,
yaitu perbuatan yang para sahabat lakukan dan Nabi SAW mendiamkan atau
membiarkannya tanpa menegurnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad dari Sa’ib
Ibn Abi Sa’ib bahwa Nabi SAW melakukan syikah guna mendapatkan keuntungan
pada zaman jahiliah.
Syirkah telah ada sebelum Islam yang kemudian dikokohkan eksistensinya oleh
Nabi SAW. Al-Khulafa’ al-Rasyidun (Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali) serta
sahabat sesudahnya tidak ada yang melarang praktik syirkah. Oleh karena itu, para
sahabat melakukan syirkah atas dasar kebiasaan (al-‘adah) yang sudah dilakukan
sebelumnya. Praktik yang demikian dianggap relevan dengan sabda Nabi SAW,
yaitu: “tidaklah sesuatu itu dihukumi haram, kecuali telah diharamkan oleh Allah
dan rasulnya-Nya”
133 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H