Page 144 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 144
mitranya itu. Jika ada yang berkhianat, Aku keluar dari kerja sama itu.” (HR. Abu
Dawud dan dinilai sahih oleh Hakim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa hukumnya sunnah berpartisipasi dan
menggabungkan harta sebagai modal usaha lalu Allah akan memberikan
keberkahan bagi mereka yang bekerja sama dalam kegiatan usaha selama mereka
jujur dan ikhlas dan adanya larangan berkhianat antar mitra karena hal itu pangkal
kemurkaan Allah. Hadist tersebut mensyari’atkan dan dianjurkannya syirkah yang
bersih dari sikap khianat. Sebab syirkah merupakan bentuk tolong-menolong.
3. Hadist riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah
Artinya: “Dari Al-Saib Al-Mahzumy r.a. bahwa ia dahulu adalah mitra Nabi Saw.
sebelum beliau diangkat menjadi rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan Kota
Makkah (Fath Makkah 8 H), beliau bersabda, ”Selamat datang wahai saudaraku
dan mitraku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadist di atas menunjukkan bahwa syirkah atau perseroan sudah ada sejak sebelum
datangnya Islam yang dibawa Rasul. Menurut Ibnu Abdil Bar, As-Saib bin Ubai
As-Saib termasuk orang yang baru memeluk Islam dan baik ke-Islamannya serta
dia termasuk orang yang dimakmurkan. Ia hidup di zaman Mu’awiyah. Pada masa
awal keislamannya dia menjadi mitra bisnis Nabi Muhammad SAW.
(3) IJMA`
Ibnu Qudamah berkata : Kaum muslimin telah berijma’ (berkonsensus) dalam
melgitimasi transaksi syirkah secara global, Tidak ada seorangpun ulama yang
berselisih pendapat tentang kebolehannya (Nawawi, 2010 : 660) walaupun terdapat
perbedaan pendapat dalam beberapa jenisnya.
136 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H