Page 144 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 144

mitranya itu. Jika ada yang berkhianat, Aku keluar dari kerja sama itu.” (HR. Abu

                        Dawud dan dinilai sahih oleh Hakim).

                        Hadits  tersebut  menjelaskan  bahwa  hukumnya  sunnah  berpartisipasi  dan

                        menggabungkan  harta  sebagai  modal  usaha  lalu  Allah  akan  memberikan

                        keberkahan bagi mereka yang bekerja sama dalam kegiatan usaha selama mereka
                        jujur dan ikhlas dan adanya larangan berkhianat antar mitra karena hal itu pangkal

                        kemurkaan Allah. Hadist tersebut mensyari’atkan dan dianjurkannya syirkah yang
                        bersih dari sikap khianat. Sebab syirkah merupakan bentuk tolong-menolong.


                        3.   Hadist riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah


                        Artinya: “Dari Al-Saib Al-Mahzumy r.a. bahwa ia dahulu adalah mitra Nabi Saw.
                        sebelum beliau diangkat menjadi rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan Kota

                        Makkah (Fath Makkah 8 H), beliau bersabda, ”Selamat datang wahai saudaraku
                        dan mitraku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).


                        Hadist di atas menunjukkan bahwa syirkah atau perseroan sudah ada sejak sebelum
                        datangnya Islam yang dibawa Rasul. Menurut Ibnu Abdil Bar, As-Saib bin Ubai

                        As-Saib termasuk orang yang baru memeluk Islam dan baik ke-Islamannya serta

                        dia termasuk orang yang dimakmurkan. Ia hidup di zaman Mu’awiyah. Pada masa
                        awal keislamannya dia menjadi mitra bisnis Nabi Muhammad SAW.




                        (3)  IJMA`


                        Ibnu  Qudamah  berkata  :  Kaum  muslimin  telah  berijma’  (berkonsensus)  dalam

                        melgitimasi  transaksi  syirkah  secara  global,  Tidak  ada  seorangpun  ulama  yang
                        berselisih pendapat tentang kebolehannya (Nawawi, 2010 : 660) walaupun terdapat

                        perbedaan pendapat dalam beberapa jenisnya.






                        136 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149