Page 154 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 154

Keterangan :

                        1.   Tuan 1 dan Tuan 2 menyatukan modal usaha
                        2.   Keduanya melakukan usaha bersama

                        3.   Hasil usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian dibagi secara
                             proporsional.



                      Berikut ini adalah pembagian dan penjelesan mengenai musyarakah akad.

                        1.   Syirkah Al-‘Inan


                        Syirkah inan terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan proporsi modal

                        boleh  tidak  sama  jumlahnya.  Ketentuan  syirkah-‘inan  secara  lebih  terperinci
                        dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili sebagai berikut :


                        a.   pembagian hasil dalam syirkah inan dilakukan secara proporsional (sesuai
                             dengan jumlah modal yang disertakan),

                        b.   kerusakan barang modal usaha yang telah disatukan dalam syirkah inan tidak

                             mempengaruhi status ukum syirkah yang telah disepakati oleh para mitra, di
                             antara mitra dapat melakukan perbuatan hukum yang saling mewakili antara

                             satu dan yang lain.


                        2.   Syirkah Mufawadah


                        Syirkah mufawadhah adalah kerja sama usaha yang berhubungan dengan modal,
                        keterampilan  usaha,  agama,  modal,  dan  usaha.  Masing-masing  mitra  harus

                        menyediakan  dana  untuk  dijadikan  modal  usaha  dengan  jumlah  yang  sama;

                        memiliki keterampilan yang sama; menganut agama yang sama, yaitu Islam; serta
                        berkuasa secara penuh untuk melakukan usaha atau bisnis dan bertanggung jawab

                        penuh atas usaha atau bisnis yang dilakukannya.

                        Atas  dasar  syarat-syarat  tersebut,  tidak  sah  akad  syirkah-mufawadhah  apabila

                        jumlah modal yang disediakan masing-masing pihak tidak sama. Tidak sah syirkah


                        146 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159