Page 154 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 154
Keterangan :
1. Tuan 1 dan Tuan 2 menyatukan modal usaha
2. Keduanya melakukan usaha bersama
3. Hasil usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian dibagi secara
proporsional.
Berikut ini adalah pembagian dan penjelesan mengenai musyarakah akad.
1. Syirkah Al-‘Inan
Syirkah inan terjadi antara dua pihak atau lebih yang memberikan proporsi modal
boleh tidak sama jumlahnya. Ketentuan syirkah-‘inan secara lebih terperinci
dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili sebagai berikut :
a. pembagian hasil dalam syirkah inan dilakukan secara proporsional (sesuai
dengan jumlah modal yang disertakan),
b. kerusakan barang modal usaha yang telah disatukan dalam syirkah inan tidak
mempengaruhi status ukum syirkah yang telah disepakati oleh para mitra, di
antara mitra dapat melakukan perbuatan hukum yang saling mewakili antara
satu dan yang lain.
2. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadhah adalah kerja sama usaha yang berhubungan dengan modal,
keterampilan usaha, agama, modal, dan usaha. Masing-masing mitra harus
menyediakan dana untuk dijadikan modal usaha dengan jumlah yang sama;
memiliki keterampilan yang sama; menganut agama yang sama, yaitu Islam; serta
berkuasa secara penuh untuk melakukan usaha atau bisnis dan bertanggung jawab
penuh atas usaha atau bisnis yang dilakukannya.
Atas dasar syarat-syarat tersebut, tidak sah akad syirkah-mufawadhah apabila
jumlah modal yang disediakan masing-masing pihak tidak sama. Tidak sah syirkah
146 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H