Page 185 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 185
pembiayaan dengan mempertimbangkan jenis usaha, seperti kehalalan
produk usaha, reputasi usaha, kondisi usaha yang berjalan (eksisting), sumber
pembayaran ujrah, dan barang jaminan sebagai bagian dari penerapan prinsip
KYC (Know Your Customer).
3. Setelah negoisasi yang menghasilkan kesepakatan berupa mahal al-manfa’ah,
manfaat (penggunaan), besarnya ujrah, jangka waktu sewa, dan metode
pemindahan kepemilikan mahal al-manfa’ah, LKS membeli barang yang
diperlukan nasabah kepada pihak ketiga/pemasok (supplier) atau LKS
memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang diperlukan
4. Setelah barang dibeli, akad IMBT dilakukan antara LKS dan nasabah dengan
kesepakatan minimal berisi tentang mahal al-manfa’ah, objek sewa yang
berupa manfaat dan besarnya ujrah, jangka waktu sewa, dan metode
pemindahan kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual beli
maupun dengan hibah.
5. LKS menyerahkan mahal al-manfa’ah kepada nasabah.
6. Setelah nasabah melunasi seluruh kewajibannya dan jangka waktu sewa telah
berakhir, LKS menjual mahal al-manfa’ah kepada nasabah atau
menghibahkannya tergantung janji kesepakatan di awal.
C. ULANG SEWA DAN IJARAH PARALEL
Ijarah paralel adalah akad ijarah yang dilakukan antara mu’jir dan musta’jir yang
manfaatnya akan dijual kembali oleh musta’jir kepada musta’jir baru. Rafiq Yunus
al-Mishri dalam kitab Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah
memperkenalkan istilah ijarah paralel dalam Bahasa arab sebagai I’adat al-ta’jir
dan al-ta’jir min al-bathin (menyewakan dari dalam) karena penyewa memiliki dua
kedudukan yaitu sebagai penyewa pada akad ijarah pertama dan sebagai pemberi
sewa pada akad ijarah kedua. Secara umum, akad ijarah paralel diterapkan pada
produk LKS yang berbasis pada akad ijarah atas barang (ijarah ‘ala al-a’yan)
bukan ijarah atas jasa.
176 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H