Page 185 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 185

pembiayaan  dengan  mempertimbangkan  jenis  usaha,  seperti  kehalalan

                             produk usaha, reputasi usaha, kondisi usaha yang berjalan (eksisting), sumber
                             pembayaran ujrah, dan barang jaminan sebagai bagian dari penerapan prinsip

                             KYC (Know Your Customer).
                        3.   Setelah negoisasi yang menghasilkan kesepakatan berupa mahal al-manfa’ah,

                             manfaat  (penggunaan),  besarnya  ujrah,  jangka  waktu  sewa,  dan  metode

                             pemindahan  kepemilikan  mahal  al-manfa’ah,  LKS  membeli  barang  yang
                             diperlukan  nasabah  kepada  pihak  ketiga/pemasok  (supplier)  atau  LKS

                             memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang diperlukan

                        4.   Setelah barang dibeli, akad IMBT dilakukan antara LKS dan nasabah dengan
                             kesepakatan  minimal  berisi  tentang  mahal  al-manfa’ah,  objek  sewa  yang

                             berupa  manfaat  dan  besarnya  ujrah,  jangka  waktu  sewa,  dan  metode
                             pemindahan  kepemilikan  mahal  al-manfa’ah  baik  dengan  akad  jual  beli

                             maupun dengan hibah.
                        5.   LKS menyerahkan mahal al-manfa’ah kepada nasabah.

                        6.   Setelah nasabah melunasi seluruh kewajibannya dan jangka waktu sewa telah

                             berakhir,  LKS  menjual  mahal  al-manfa’ah  kepada  nasabah  atau
                             menghibahkannya tergantung janji kesepakatan di awal.



                        C.   ULANG SEWA DAN IJARAH PARALEL
                        Ijarah paralel adalah akad ijarah yang dilakukan antara mu’jir dan musta’jir yang

                        manfaatnya akan dijual kembali oleh musta’jir kepada musta’jir baru. Rafiq Yunus

                        al-Mishri  dalam  kitab  Fiqh  al-Mu’amalat  al-Maliyyah  al-Mu’ashirah
                        memperkenalkan istilah ijarah paralel dalam Bahasa arab sebagai I’adat al-ta’jir

                        dan al-ta’jir min al-bathin (menyewakan dari dalam) karena penyewa memiliki dua
                        kedudukan yaitu sebagai penyewa pada akad ijarah pertama dan sebagai pemberi

                        sewa pada akad ijarah kedua. Secara umum, akad ijarah paralel diterapkan pada

                        produk  LKS  yang  berbasis  pada  akad  ijarah  atas  barang  (ijarah  ‘ala  al-a’yan)
                        bukan ijarah atas jasa.







                        176 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190