Page 184 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 184

(b)  Produk IMBT pada Lembaga Keuangan Syariah

                        Perbedaan antara akad ijarah dengan IMBT adalah pada mahal al-manfa’ah nya
                        dimana dalam akad ijarah, mahal al-manfa’ah tidak dimaksudkan untuk dipindah

                        kepemilikannya,  sedangkan  dalam  akan  IMBT  terdapat  rencana  pemindahan
                        kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual-beli maupun dengan akad

                        hibah.


                        Karim  (2010)  menyederhanakan  barang-barang  yang  dapat  menjadi  mahal  al-
                        manfa’ah dengan rincian sebagai berikut:


                        1.   Barang modal: aset tetap seperti bangunan, gedung, kantor, rumah toko, dan

                             rumah kantor
                        2.   Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat

                        3.   Barang  kendaraan  transportasi  seperti  kendaraan  untuk  transportasi  darat,
                             laut, dan udara






























                                              Gambar 9 Skema Pembiayaan IMBT

                        Alur produk IMBT adalah sebagai berikut:


                        1.   Nasabah mengajukan pembiayaan IMBT kepada LKS dengan menjelaskan

                             jenis atau macam barang yang diperlukan.
                        2.   LKS  melakukan  analisis  kelayakan  nasabah  yang  akan  menerima



                        175 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189