Page 184 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 184
(b) Produk IMBT pada Lembaga Keuangan Syariah
Perbedaan antara akad ijarah dengan IMBT adalah pada mahal al-manfa’ah nya
dimana dalam akad ijarah, mahal al-manfa’ah tidak dimaksudkan untuk dipindah
kepemilikannya, sedangkan dalam akan IMBT terdapat rencana pemindahan
kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual-beli maupun dengan akad
hibah.
Karim (2010) menyederhanakan barang-barang yang dapat menjadi mahal al-
manfa’ah dengan rincian sebagai berikut:
1. Barang modal: aset tetap seperti bangunan, gedung, kantor, rumah toko, dan
rumah kantor
2. Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat
3. Barang kendaraan transportasi seperti kendaraan untuk transportasi darat,
laut, dan udara
Gambar 9 Skema Pembiayaan IMBT
Alur produk IMBT adalah sebagai berikut:
1. Nasabah mengajukan pembiayaan IMBT kepada LKS dengan menjelaskan
jenis atau macam barang yang diperlukan.
2. LKS melakukan analisis kelayakan nasabah yang akan menerima
175 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H