Page 182 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 182
2. IMBT-Ramzi (al-ijarah al-muqtarinah bi tsaman ramziy)
Yaitu akad ijarah yang disertai jual beli mahal al manfa’ah dengan harga yang
berupa rumus (mirip nilai sisa/residu).
3. IMBT-Haqiqi (al-ijarah al-muqtarinah bi al-bai’ bi tsaman haqiqi)
Yaitu akad ijarah yang disertai jual-beli mahal al manfa’ah dengan harga yang
sebenarnya, yaitu harga yang berlaku di pasar atau harga berdasarkan
kesepakatan setelah proses negosiasi atau tawar-menawar.
4. IMBT-Beli (al-ijarah al-muqtarinah bi wa’d al-bai’)
Yaitu akad ijarah yang disertai dengan janji untuk jual-beli mahal al
manfa’ah. Dalam hal ini terdapat dua akad dalam fase yang berbeda: fase
pertama adalah fase jarrah dan fase kedua adalah akad jual beli dengan harga
dan syarat yang sesuai janji yang disepakati sebelumnya.
5. IMBT-Hibah (al-ijarah al-muqtarinah bi wa’d al-hibah)
Yaitu akad ijarah yang disertai dengan janji untuk hibah mahal al manfa’ah.
Dalam hal ini terdapat dua akad dalam fase yang berbeda: fase pertama adalah
fase jarrah dan fase kedua adalah akad jual beli dengan harga dan syarat yang
sesuai janji yang disepakati sebelumnya.
(a) Fatwa DSN tentang IMBT
Fatwa DSN yang membahas mengenai IMBT adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-
Tamlik. Dengan mempertimbangkan dewasa ini dalam masyarakat telah umum
dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan
opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah
selesai masa sewa.
Kemudian berdasarkan pada QS. al-Zukhruf (43): 32: “Apakah mereka yang
membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka
173 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H