Page 182 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 182

2.   IMBT-Ramzi (al-ijarah al-muqtarinah bi tsaman ramziy)

                             Yaitu akad ijarah yang disertai jual beli mahal al manfa’ah dengan harga yang
                             berupa rumus (mirip nilai sisa/residu).


                        3.   IMBT-Haqiqi (al-ijarah al-muqtarinah bi al-bai’ bi tsaman haqiqi)

                             Yaitu akad ijarah yang disertai jual-beli mahal al manfa’ah dengan harga yang
                             sebenarnya,  yaitu  harga  yang  berlaku  di  pasar  atau  harga  berdasarkan

                             kesepakatan setelah proses negosiasi atau tawar-menawar.

                        4.   IMBT-Beli (al-ijarah al-muqtarinah bi wa’d al-bai’)

                             Yaitu  akad  ijarah  yang  disertai  dengan  janji  untuk  jual-beli  mahal  al

                             manfa’ah. Dalam hal ini terdapat dua akad dalam fase yang berbeda: fase
                             pertama adalah fase jarrah dan fase kedua adalah akad jual beli dengan harga

                             dan syarat yang sesuai janji yang disepakati sebelumnya.

                        5.   IMBT-Hibah (al-ijarah al-muqtarinah bi wa’d al-hibah)

                             Yaitu akad ijarah yang disertai dengan janji untuk hibah mahal al manfa’ah.
                             Dalam hal ini terdapat dua akad dalam fase yang berbeda: fase pertama adalah

                             fase jarrah dan fase kedua adalah akad jual beli dengan harga dan syarat yang

                             sesuai janji yang disepakati sebelumnya.



                        (a)  Fatwa DSN tentang IMBT
                        Fatwa  DSN  yang  membahas  mengenai  IMBT  adalah  Fatwa  Dewan  Syariah

                        Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-
                        Tamlik.  Dengan  mempertimbangkan  dewasa  ini  dalam  masyarakat  telah  umum

                        dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan

                        opsi  pemindahan  hak  milik  atas  benda  yang  disewa,  kepada  penyewa,  setelah
                        selesai masa sewa.


                        Kemudian  berdasarkan  pada  QS.  al-Zukhruf  (43):  32:  “Apakah  mereka  yang
                        membagi-bagikan  rahmat  Tuhanmu?  Kami  telah  menentukan  antara  mereka

                        penghidupan  mereka  dalam  kehidupan  dunia,  dan  Kami  telah  meninggikan

                        sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka



                        173 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187