Page 186 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 186
(1) HUKUM IJARAH PARALEL
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ijarah paralel diantaranya sebagai
berikut:
1. Ulama Hanabilah, seperti Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni
(5/354) berpendapat bahwa penyewa tidak boleh mengulang penyewaan
dengan berdasar pada hadits riwayar Imam Abu Dawud, Nabi Muhammad
SAW bersabda: “Tidak halal keuntungan atas barang yang tidak dalam
jaminanmu”. Pendapat ini dinilai kurang tepat karena pelaku ijarah parallel
masih menanggung risiko jika mahal al-manfa’ah tidak berfungsi dengan
baik.
2. Ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa ijarah parallel
hukumnya boleh berdasarkan qiyas bolehnya menjual barang yang telah
dibeli, diterima, dan dikuasai. Maka mengusangsewakan juga boleh.
(2) PERBEDAAN IJARAH PARALEL DAN IMBT
Di antara peerbedaan ijarah paralel dengan IMBT adalah sebagai berikut:
1. Ijarah paralel dapat dilakukan baik pada ijarah jasa maupun ijarah barang,
sedangkan IMBT hanya dapat dilakukan pada ijarah barang.
2. Dalam ijarah parallel tidak disyaratkan adanya kepemilikan barang sewa oleh
pihak pemberi sewa (mu’jir) karena tidak ada unsur pemindahan kepemilkan
objek sewa. Sedangkan dalam IMBT barang sewa harus dimiliki oleh mu’jir
karena terdapat unsur janji pemindahan kepemilikan.
3. Subjek hukum IMBT hanya dua yaitu mu’jir dan musta’jir, sedangkan dalam
ijarah paralel subjek hukumnya juga ada dua tapi mengandung dua akad.
Sehingga LKS memiliki dua peran, dalam akad pertama LKS sebagai
musta’jir sedangkan pada akad kedua LKS sebagai mu’jir. Disini terkesan
ijarah paralel mempunyai tiga pihak yaitu pemilik barang (mu’jir), LKS
(mu’jir/musta’jir) dan nasabah (musta’jir).
177 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H