Page 186 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 186

(1)  HUKUM IJARAH PARALEL

                        Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ijarah paralel diantaranya sebagai
                        berikut:


                        1.   Ulama Hanabilah, seperti Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni

                             (5/354)  berpendapat  bahwa  penyewa  tidak  boleh  mengulang  penyewaan
                             dengan berdasar pada hadits riwayar Imam Abu Dawud, Nabi Muhammad

                             SAW  bersabda:  “Tidak  halal  keuntungan  atas  barang  yang  tidak  dalam
                             jaminanmu”. Pendapat ini dinilai kurang tepat karena pelaku ijarah parallel

                             masih  menanggung  risiko  jika  mahal  al-manfa’ah  tidak  berfungsi  dengan
                             baik.

                        2.   Ulama  Hanafi,  Maliki,  dan  Syafi’i  berpendapat  bahwa  ijarah  parallel

                             hukumnya  boleh  berdasarkan  qiyas  bolehnya  menjual  barang  yang  telah
                             dibeli, diterima, dan dikuasai. Maka mengusangsewakan juga boleh.



                        (2)  PERBEDAAN IJARAH PARALEL DAN IMBT
                        Di antara peerbedaan ijarah paralel dengan IMBT adalah sebagai berikut:


                        1.   Ijarah paralel dapat dilakukan baik pada ijarah jasa maupun ijarah barang,
                             sedangkan IMBT hanya dapat dilakukan pada ijarah barang.

                        2.   Dalam ijarah parallel tidak disyaratkan adanya kepemilikan barang sewa oleh
                             pihak pemberi sewa (mu’jir) karena tidak ada unsur pemindahan kepemilkan

                             objek sewa. Sedangkan dalam IMBT barang sewa harus dimiliki oleh mu’jir
                             karena terdapat unsur janji pemindahan kepemilikan.

                        3.   Subjek hukum IMBT hanya dua yaitu mu’jir dan musta’jir, sedangkan dalam

                             ijarah  paralel  subjek  hukumnya  juga  ada  dua  tapi  mengandung  dua  akad.
                             Sehingga  LKS  memiliki  dua  peran,  dalam  akad  pertama  LKS  sebagai

                             musta’jir sedangkan pada akad kedua LKS sebagai mu’jir. Disini terkesan

                             ijarah  paralel  mempunyai  tiga  pihak  yaitu  pemilik  barang  (mu’jir),  LKS
                             (mu’jir/musta’jir) dan nasabah (musta’jir).








                        177 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191