Page 191 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 191

BAB 9

                                                       AKAD QARDH




                        PENDAHULUAN


                        Seiring dengan praktek system ekonomi syariah yang terus berkembang dan diikuti
                        dengan kesadaran dan kebutuhan masyarakat untuk menjalankan system ekonomi

                        sesuai  tuntunan  agama,  dewasa  ini  pembahasan  mengenai  fiqih  muamalah

                        merupakan suatu kebutuhan. Persoalan yang selalu mengemuka adalah apakah fiqih
                        muamalat  merupakan  persoalan  hukum  ataukah  persoalan  ekonomi.  Muamalat

                        membahas tentang berbagai macam teknis transaksi dalam hubungannya dengan
                        aktifitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Oleh karena itu, maka muamalah sarat

                        dengan isu-isu ekonomi. Namun di sisi lain, muamalah juga membahas tentang
                        berbagai  ketentuan  hokum  dan  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  agar  sebuah

                        aktifitas produksi, distribusi dan konsumsi tersebut dianggap sah.Maka tidak salah

                        jika isu-isu muamalah memang terkandung makna ekonomi dan hukum sekaligus.




                        Dengan  membaca  hukum-hukum  syariah  yang  menyangkut  berkaitan  dengan

                        masalah ekonomi tersebut,  nampaklah bahwa  Islam  telah memecahkan  masalah
                        bagaimana agar manusia bisa memanfaatkan kekayaan yang ada. Dan inilah yang

                        sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap sebagai masalah ekonomi bagi
                        suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas

                        masalah  bagaimana  cara  memperoleh  kekayaan,  masalah  mengelolah  kekayaan
                        yang  dilakukan  oleh  manusia,  serta  cara  mendistribusikan  kekayaan  tersebut  di

                        tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut

                        masalah  ekonomi  dibangun  di  atas  tiga  kaidah,  yaitu  kepemilikan,  pengelolaan
                        kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.










                        182 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196