Page 191 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 191
BAB 9
AKAD QARDH
PENDAHULUAN
Seiring dengan praktek system ekonomi syariah yang terus berkembang dan diikuti
dengan kesadaran dan kebutuhan masyarakat untuk menjalankan system ekonomi
sesuai tuntunan agama, dewasa ini pembahasan mengenai fiqih muamalah
merupakan suatu kebutuhan. Persoalan yang selalu mengemuka adalah apakah fiqih
muamalat merupakan persoalan hukum ataukah persoalan ekonomi. Muamalat
membahas tentang berbagai macam teknis transaksi dalam hubungannya dengan
aktifitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Oleh karena itu, maka muamalah sarat
dengan isu-isu ekonomi. Namun di sisi lain, muamalah juga membahas tentang
berbagai ketentuan hokum dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah
aktifitas produksi, distribusi dan konsumsi tersebut dianggap sah.Maka tidak salah
jika isu-isu muamalah memang terkandung makna ekonomi dan hukum sekaligus.
Dengan membaca hukum-hukum syariah yang menyangkut berkaitan dengan
masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah
bagaimana agar manusia bisa memanfaatkan kekayaan yang ada. Dan inilah yang
sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap sebagai masalah ekonomi bagi
suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas
masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, masalah mengelolah kekayaan
yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di
tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut
masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.
182 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H