Page 192 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 192

Salah satu lembaga yang memiliki peran besar bagi manusia khususnya umat Islam

                        adalah lembaga keuangan, baik itu berbentuk perbankan maupun non perbankan.
                        Sejak  terbentuknya  Bank  Muamalat  Indonesia  sebagai  bank  syariah  pertama  di

                        Indonesia pada tahun 1992 yang berdasar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun
                        1992  mengenai  bank  dengan  sistem  bagi  hasil  yang  kemudian  disempurnakan

                        menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa system

                        perbankan Indonesia menganut system perbankan konvensional dan syariah, bank
                        syariah  terus  berkembang.  Hingga  kini,  bank  syariah  memiliki  produk-produk

                        keuangan yang tidak akan terlepas dari akad syariah yang digunakan. Dalam modul

                        ini,  penulis  akan  mengkaji  salah  satu  produk  lembaga  keuangan  syariah  yakni
                        Qardh. Penulis menekankan pada Penerapan Akad Qardh dalam lembaga keuangan

                        syariah dalam modul ini.




                        TUJUAN PEMBELAJARAN


                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam

                        tentang:


                        1.   Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad qardh
                        2.   Mampu  mengaplikasikan  akad  qardh  dalam  produk  entitas  (keuangan)

                             syariah
                        3.   Mampu menganalisis akad pembiayaan Qardh




















                        183 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197