Page 192 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 192
Salah satu lembaga yang memiliki peran besar bagi manusia khususnya umat Islam
adalah lembaga keuangan, baik itu berbentuk perbankan maupun non perbankan.
Sejak terbentuknya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di
Indonesia pada tahun 1992 yang berdasar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 mengenai bank dengan sistem bagi hasil yang kemudian disempurnakan
menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa system
perbankan Indonesia menganut system perbankan konvensional dan syariah, bank
syariah terus berkembang. Hingga kini, bank syariah memiliki produk-produk
keuangan yang tidak akan terlepas dari akad syariah yang digunakan. Dalam modul
ini, penulis akan mengkaji salah satu produk lembaga keuangan syariah yakni
Qardh. Penulis menekankan pada Penerapan Akad Qardh dalam lembaga keuangan
syariah dalam modul ini.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad qardh
2. Mampu mengaplikasikan akad qardh dalam produk entitas (keuangan)
syariah
3. Mampu menganalisis akad pembiayaan Qardh
183 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H