Page 193 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 193
A. DEFINISI QARDH
Qardh menurut bahasa adalah pinjaman peminjaman. Qiradh berarti Al Qith’u
(cabang) atau potongan yang mengindikasikan bahwa seseorang memiliki harta
yang kemudian diberikan kepada orang lain dan orang lain tersebut akan
mengembalikannya setelah mampu, dalam hal ini terjadi pengalihan harta yang
nantinya akan dikembalikan dengan cara ditagih atau diminta kembali tanpa adanya
lebihan imbalan. Dalam literatur fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam aqd
tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Dalam arti lain, qardh secara bahasa, berarti Al-Qath‟u: pemotongan. Harta yang
disodorkan kepada orang yang berutang disebut qardh, karena merupakan potongan
dari harta orang yang memberikan utang. Menurut Hanafi, qardh adalah harta yang
memiliki kesepadanan yang anda berikan untuk anda tagih kembali, atau dengan
kata lain: suatu transaksi yang dimaksud untuk memberikan harta yang memiliki
kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.
Qardh menurut penjelasan Pasal 19 Huruf e UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun
2008 adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah
wajib menembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan qardh menurut fatwa MUI adalah pinjaman yang diberikan kepada
nasabah (muqridh) yang memerlukan. Nasabah qardh wajib mengembalikan
jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Qardh diartikan
sebagai pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Adapun menurut Santoso dalam Budiman (2013), karakteristik pembiayaan qardh
diantaranya adalah:
184 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H