Page 193 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 193

A.   DEFINISI QARDH


                        Qardh  menurut  bahasa  adalah  pinjaman  peminjaman.  Qiradh  berarti  Al  Qith’u

                        (cabang)  atau  potongan  yang  mengindikasikan  bahwa  seseorang  memiliki  harta

                        yang  kemudian  diberikan  kepada  orang  lain  dan  orang  lain  tersebut  akan
                        mengembalikannya setelah mampu, dalam hal  ini  terjadi pengalihan harta  yang

                        nantinya akan dikembalikan dengan cara ditagih atau diminta kembali tanpa adanya
                        lebihan  imbalan.  Dalam  literatur  fiqhi  klasik,  qardh  dikategorikan  dalam  aqd

                        tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.

                        Dalam arti lain, qardh secara bahasa, berarti Al-Qath‟u: pemotongan. Harta yang

                        disodorkan kepada orang yang berutang disebut qardh, karena merupakan potongan

                        dari harta orang yang memberikan utang. Menurut Hanafi, qardh adalah harta yang
                        memiliki kesepadanan yang anda berikan untuk anda tagih kembali, atau dengan

                        kata lain: suatu transaksi yang dimaksud untuk memberikan harta yang memiliki
                        kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.


                        Qardh menurut penjelasan Pasal 19 Huruf e UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun
                        2008 adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah

                        wajib  menembalikan  dana  yang  diterimanya  pada  waktu  yang  telah  disepakati.

                        Sedangkan  qardh  menurut  fatwa  MUI  adalah  pinjaman  yang  diberikan  kepada
                        nasabah  (muqridh)  yang  memerlukan.  Nasabah  qardh  wajib  mengembalikan

                        jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.


                        Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor

                        7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang
                        Melaksanakan  Kegiatan  Usaha  Berdasarkan  Prinsip  Syariah,  Qardh  diartikan

                        sebagai pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
                        mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu

                        tertentu.


                        Adapun menurut Santoso dalam Budiman (2013), karakteristik pembiayaan qardh

                        diantaranya adalah:




                        184 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198