Page 196 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 196

usaha LKMS yang berdasarkan pada prinsip tolong menolong. Para ulama‟ fiqh

                        sepakat  bahwa  akad  Qardh  dikategorikan  akad  Tabarru  (akad  sosial),  bukan
                        transaksi komersial. Maka dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan untuk

                        menjalankan kegiatan sosial bank syari’ah, yaitu memberi pinjaman murni kepada
                        orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah

                        tetap  berkewajiban  untuk  mengembalikan  dana  tersebut  kecuali  jika  bank

                        mengihklaskannya.

                        Qardh  merupakan  produk  layanan  pembiayaan  perbankan  syariah  yang

                        diperbolehkan menurut syariah. Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa
                        tentang  produk  ini  sebagai  pedoman  LKS,  yaitu  di  dalam  Fatwa  DSN  Nomor

                        19/DSN-MUI/IV/2001.  Fatwa  tersebut  merujuk  kepada  landasan  syariah  yang

                        mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan
                        hadits, yaitu:


                        1.    Q.S. Al-Baqarah (2): 282:
                             “Hai  orang-orang  yang  beriman  apabila  kamu  bermuamalah  tidak  secara

                             tunai sampai pada waktu tertentu, buatlah secara tertulis”

                        2.   QS Al-Baqarah (2): 280:
                             "Dan  jika  ia  (orang  yang  berutang  itu)  dalam  kesulitan,  berilah  tangguh

                             sampai ia berkelapangan…"
                        3.   Hadits

                             Hadis  Rasulullah  SAW:  “Orang  yang  melepaskan  seorang  Muslim  dari
                             kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;

                             dan  Allah  senantiasa  menolong  hamba-Nya  selama  ia  (suka)  menolong

                             saudaranya.”  (HR.  Muslim).  "Penundaan  (pembayaran)  yang  dilakukan
                             oleh  orang  mampu  menghalalkan  harga  diri  dan  memberikan  sanksi

                             kepadanya" (HR. Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad). "Orang yang

                             terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran
                             utangnya"  (HR.  Bukhari).  "Perdamaian  dapat  dilakukan  di  antara  kaum

                             muslimin  kecuali  perdamaian  yang  mengharamkan  yang  halal  atau
                             menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat




                        187 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201