Page 196 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 196
usaha LKMS yang berdasarkan pada prinsip tolong menolong. Para ulama‟ fiqh
sepakat bahwa akad Qardh dikategorikan akad Tabarru (akad sosial), bukan
transaksi komersial. Maka dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan sosial bank syari’ah, yaitu memberi pinjaman murni kepada
orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah
tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kecuali jika bank
mengihklaskannya.
Qardh merupakan produk layanan pembiayaan perbankan syariah yang
diperbolehkan menurut syariah. Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa
tentang produk ini sebagai pedoman LKS, yaitu di dalam Fatwa DSN Nomor
19/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut merujuk kepada landasan syariah yang
mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan
hadits, yaitu:
1. Q.S. Al-Baqarah (2): 282:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai sampai pada waktu tertentu, buatlah secara tertulis”
2. QS Al-Baqarah (2): 280:
"Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh
sampai ia berkelapangan…"
3. Hadits
Hadis Rasulullah SAW: “Orang yang melepaskan seorang Muslim dari
kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;
dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya.” (HR. Muslim). "Penundaan (pembayaran) yang dilakukan
oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi
kepadanya" (HR. Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad). "Orang yang
terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran
utangnya" (HR. Bukhari). "Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
187 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H