Page 195 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 195
ekonomi yang seimbang. Maka dibentuklah aturan-aturan yang menjadi dasar
hukum untuk mengatur sistem dalam operasional dunia perbankan, khususnya
dalam perbankan syariah. Pada transaksi pinjam meminjam bukan termasuk
sebagai usaha pengembangan modal, akan tetapi hubungan bisnis dalam ajaran
Islam tidak hanya didasari kepentingan semata, tetapi juga di dasari atas prinsip
tolong menolong. Terkadang dalam bisnis tidak selalu untung bahkan merugi
sehingga tidak menutup kemungkinan untuk berutang guna menutup kerugian
tersebut, sehingga tidak dapat dipungkiri banyak orang yang membutuhkan
pinjaman bank
Diperlukan syarat dan ketentuan dalam transaksi pinjam meminjam untuk mengatur
para pihak, karena dalam penyaluran dana masayarakat oleh bank syariah tidak
tertutup kemungkinan akan terjadinya resiko-resiko yang tidak diinginkan. Oleh
karena itu, perlu diatur terkait dalam perjanjian utang piutang tersebut, dimana
utang adalah wajib hukumnya untuk dibayar. Terkait dengan pembiayaan qardh ini
ditetapkan mealui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/Kep/Dir
tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian dipebaharui
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah
dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir tentang Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian diperbaharui dan disempurnakan
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan
Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006. Selanjutnya, dipertegas kembali sebagai
kegiatan usaha perbankan syariah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU No. 21/2008).
Dengan akad qardh, LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) berusaha
membantu seseorang yang membutuhkan dengan berutang untuk keperluan yang
dibenarkan syariah tanpa diberikan keharusan memberikan imbalan kepada pihak
yang meminjamkan keberadaan akad ini merupakan karakteristik dari kegiatan
186 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H