Page 195 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 195

ekonomi  yang  seimbang.  Maka  dibentuklah  aturan-aturan  yang  menjadi  dasar

                        hukum  untuk  mengatur  sistem  dalam  operasional  dunia  perbankan,  khususnya
                        dalam  perbankan  syariah.  Pada  transaksi  pinjam  meminjam  bukan  termasuk

                        sebagai  usaha  pengembangan  modal,  akan  tetapi  hubungan  bisnis  dalam  ajaran
                        Islam tidak hanya didasari kepentingan semata, tetapi juga di dasari atas prinsip

                        tolong  menolong.  Terkadang  dalam  bisnis  tidak  selalu  untung  bahkan  merugi

                        sehingga  tidak  menutup  kemungkinan  untuk  berutang  guna  menutup  kerugian
                        tersebut,  sehingga  tidak  dapat  dipungkiri  banyak  orang  yang  membutuhkan

                        pinjaman bank

                        Diperlukan syarat dan ketentuan dalam transaksi pinjam meminjam untuk mengatur

                        para pihak, karena dalam penyaluran dana masayarakat oleh bank syariah tidak

                        tertutup kemungkinan akan terjadinya resiko-resiko yang tidak diinginkan. Oleh
                        karena  itu,  perlu  diatur  terkait  dalam  perjanjian  utang  piutang  tersebut,  dimana

                        utang adalah wajib hukumnya untuk dibayar. Terkait dengan pembiayaan qardh ini
                        ditetapkan mealui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/Kep/Dir

                        tentang  Bank  Umum  Berdasarkan  Prinsip  Syariah,  yang  kemudian  dipebaharui

                        dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
                        Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah

                        dengan  Peratuan  Bank  Indonesia  Nomor  7/35/PBI/2005  dan  Surat  Keputusan
                        Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir tentang Bank Perkreditan Rakyat

                        Berdasarkan  Prinsip  Syariah,  yang  kemudian  diperbaharui  dan  disempurnakan

                        dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan
                        Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

                        Bank  Indonesia Nomor  8/25/PBI/2006.  Selanjutnya, dipertegas kembali  sebagai
                        kegiatan usaha perbankan syariah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 21

                        Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU No. 21/2008).


                        Dengan  akad  qardh,  LKMS  (Lembaga  Keuangan  Mikro  Syariah)  berusaha
                        membantu seseorang yang membutuhkan dengan berutang untuk keperluan yang

                        dibenarkan syariah tanpa diberikan keharusan memberikan imbalan kepada pihak
                        yang  meminjamkan  keberadaan  akad  ini  merupakan  karakteristik  dari  kegiatan




                        186 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200