Page 194 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 194
1. Tidaklah diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi yang
meminjamkan dalam pembiayaan qardh, karena hal tersebut sama dengan
riba.
2. Pembiayaan qardh menggunakan akad pinjam-meminjam, ketika barang atau
uang telah diterima oleh peminjam maka barang atau uang yang dipinjam
berada dalam tanggung jawabnya dengan kewajiban untuk menggembalikan
sama dengan pada saat meminjam.
3. Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayaran
diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkan bagi peminjam.
4. Jika dalam bentuk uang maka nominal penembalian harus sama dengan
nominal pinjaman.
B. DASAR HUKUM AKAD PEMBIAYAAN QARDH SEBAGAI AKAD
TABARRU’
Sistem ekonomi syariah menerapkan konsep kemanfaatan dimana kegiatan
ekonominya ditujuakan pada masyarakat yang lebih luas. Dimana suatu kegiatan
tersebut manfaatnya bukan hanya pada akhir kegiatan akan tetapi juga pada proses
transaksi dalam penyaluran dananya, yang harus selalu mengacu kepada konsep
mementingkan kemaslahatan dan juga menjunjung tinggi asas keadilan. Selain itu,
bank syariah sebagai salah satu penggerak perekonomian yang menerapkan prinsip
ekonomi Islam juga harus selalu menjunjung tinggi etika maupun moral hukum di
dalam kegiataanya.
Terdapat tiga prinsip dasar dalam perbankan syariah yaitu :
1. keadilan,
2. menghindari kegiatan yang dilarang,
3. memperhatikan aspek kemanfaatan prinsip yang merupakan bentuk
kepatuhan bank syariah kepada konsep syariah.
Selain tidak hanya memfokuskan untuk mengindari riba, ketiga ciri tersebut perlu
diperhatikan sebagai sistem di dalam perbankan syariah, sehingga tercipta sistem
185 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H