Page 194 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 194

1.   Tidaklah  diperkenankan  mengambil  keuntungan  apapun  bagi  yang

                             meminjamkan dalam pembiayaan qardh, karena hal tersebut sama dengan
                             riba.

                        2.   Pembiayaan qardh menggunakan akad pinjam-meminjam, ketika barang atau

                             uang telah diterima oleh peminjam maka barang atau uang yang dipinjam
                             berada dalam tanggung jawabnya dengan kewajiban untuk menggembalikan

                             sama dengan pada saat meminjam.

                        3.   Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayaran
                             diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkan bagi peminjam.

                        4.   Jika  dalam  bentuk  uang  maka  nominal  penembalian  harus  sama  dengan
                             nominal pinjaman.




                        B.   DASAR HUKUM AKAD PEMBIAYAAN QARDH SEBAGAI AKAD
                             TABARRU’


                        Sistem  ekonomi  syariah  menerapkan  konsep  kemanfaatan  dimana  kegiatan

                        ekonominya ditujuakan pada masyarakat yang lebih luas. Dimana suatu kegiatan
                        tersebut manfaatnya bukan hanya pada akhir kegiatan akan tetapi juga pada proses

                        transaksi dalam penyaluran dananya, yang harus selalu mengacu kepada konsep

                        mementingkan kemaslahatan dan juga menjunjung tinggi asas keadilan. Selain itu,
                        bank syariah sebagai salah satu penggerak perekonomian yang menerapkan prinsip

                        ekonomi Islam juga harus selalu menjunjung tinggi etika maupun moral hukum di

                        dalam kegiataanya.

                        Terdapat tiga prinsip dasar dalam perbankan syariah yaitu :


                        1.   keadilan,
                        2.   menghindari kegiatan yang dilarang,

                        3.   memperhatikan  aspek  kemanfaatan  prinsip  yang  merupakan  bentuk
                             kepatuhan bank syariah kepada konsep syariah.


                        Selain tidak hanya memfokuskan untuk mengindari riba, ketiga ciri tersebut perlu

                        diperhatikan sebagai sistem di dalam perbankan syariah, sehingga tercipta sistem


                        185 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199