Page 197 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 197
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram" (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
4. Kaidah fikih
"Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang,
muqridh) adalah riba."
Sebagai dasar hukum selanjutnya dari akad al-qardh ini, penetapan para ulama juga
telah menyepakati bahwa akad Qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini
didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan
saudaranya. Selain berperan sebagai lembaga komersial, LKS juga bisa berperan
sebagai lembaga sosial dengan menyalurkan pinjaman qardh.
C. RUKUN DAN SYARAT QARDH
Rukun adalah sesuatu yang menjadi tegaknya dan sahnya sesuatu, dan bersifat
internal dari sesuatu yang ditegakkanya. Rukun Qardh ada empat yakni:
1. Muqridh yaitu orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan
2. Mustaridh yaitu orang yang mempunyai utang
3. Muqtaradh yaitu obyek yang berutang
4. Sighat akad yaitu ijab kabul
Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum dan
barang yang diutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur/diketahui
jumlah maupun nilainya. Disyaratkannya hal ini agar pada waktu pembayaran tidak
menyulitkan, sebab harus sama jumlah/nilainya dengan jumlah/nilai barang yang
diterima.
Adapun syarat yang terkait dengan akad qardh, dirinci berdasarkan rukun akad
qardh di atas adalah sebagai berikut (Antonio, 2001);
1. Syarat Aqidain (muqridh dan muqtaridh)
188 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H