Page 197 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 197

mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan

                             yang haram" (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

                        4.   Kaidah fikih

                             "Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi  yang berpiutang,

                             muqridh) adalah riba."
                        Sebagai dasar hukum selanjutnya dari akad al-qardh ini, penetapan para ulama juga

                        telah  menyepakati  bahwa  akad  Qardh  boleh  dilakukan.  Kesepakatan  ulama  ini
                        didasari  tabiat  manusia  yang  tidak  bisa  hidup  tanpa  pertolongan  dan  bantuan

                        saudaranya. Selain berperan sebagai lembaga komersial, LKS juga bisa berperan
                        sebagai lembaga sosial dengan menyalurkan pinjaman qardh.






                        C.   RUKUN DAN SYARAT QARDH


                        Rukun  adalah  sesuatu  yang  menjadi  tegaknya  dan  sahnya  sesuatu,  dan  bersifat
                        internal dari sesuatu yang ditegakkanya. Rukun Qardh ada empat yakni:


                        1.   Muqridh yaitu orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan
                        2.   Mustaridh yaitu orang yang mempunyai utang

                        3.   Muqtaradh yaitu obyek yang berutang

                        4.   Sighat akad yaitu ijab kabul

                        Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum dan

                        barang yang diutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur/diketahui
                        jumlah maupun nilainya. Disyaratkannya hal ini agar pada waktu pembayaran tidak

                        menyulitkan, sebab harus sama jumlah/nilainya dengan jumlah/nilai barang yang

                        diterima.

                        Adapun  syarat  yang  terkait  dengan  akad  qardh,  dirinci  berdasarkan  rukun  akad

                        qardh di atas adalah sebagai berikut (Antonio, 2001);

                        1.   Syarat Aqidain (muqridh dan muqtaridh)






                        188 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202