Page 20 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 20

Ketentuan khusus terkait pelaksanaan wa'd:


                        1.   Wa 'd harus dinyatakan secara tertulis dalam akta/kontrak perjanjian;
                        2.   Wa  'd  haras  dikaitkan  dengan  sesuatu  (syarat)  yang  harus  dipenuhi  atau

                             dilaksanakan mau 'ud (wa 'd bersyarat);

                        3.   Mau'udbih tidak bertentangan dengan syariah;
                        4.   Syarat sebagaimana dimaksud angka 2 tidak bertentangan dengan syariah;

                             dan
                        5.   Mau'ud sudah memenuhi atau melaksanakan syarat sebagaimana dimaksud

                             angka 2.



                        Kemudian, Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi

                        perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga
                        penyelesaian  sengketa  berdasarkan  syariah  setelah  tidak  tercapai  kesepakatan

                        melalui musyawarah.

                        Keputusan Fatwa DSN ini berdasarkan pada dalil:


                        1.   Al Qur’an:

                             "Hai  orang-orang  yang  beriman!  Tunaikanlah  akad-akad  itu...  "  (Q.S.al-
                             Ma'idah [5]: l).


                             "...  Dan  tunaikanlah  janji-janji  itu,  sesungguhnya  janji  itu  akan  dimintai
                             pertanggungjawaban..." (Q.S. al-Isra'[17] :34).


                             "...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
                             yang  dipercayai  itu  menunaikan  amanatnya  dan  hendaklah  ia  bertakwa

                             kepada Allah Tuhannya...". (Q.S. al-Baqarah [2]: 283).


                        2.   Hadits Nabi Muhammad SAW:
                        Hadis  Nabi  riwayat  Ibnu  Majah  dari  'Ubadah  bin  Shamit,  riwayat  Ahmad  dari

                        Ibnu'Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya: "Rasulullah s.a.w. menetapkan:
                        Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas

                        bahaya  (kerugian  yang  ditimbulkan  oleh  orang  lain)  dengan  bahaya  (perbuatan






                        12 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25