Page 20 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 20
Ketentuan khusus terkait pelaksanaan wa'd:
1. Wa 'd harus dinyatakan secara tertulis dalam akta/kontrak perjanjian;
2. Wa 'd haras dikaitkan dengan sesuatu (syarat) yang harus dipenuhi atau
dilaksanakan mau 'ud (wa 'd bersyarat);
3. Mau'udbih tidak bertentangan dengan syariah;
4. Syarat sebagaimana dimaksud angka 2 tidak bertentangan dengan syariah;
dan
5. Mau'ud sudah memenuhi atau melaksanakan syarat sebagaimana dimaksud
angka 2.
Kemudian, Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga
penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
Keputusan Fatwa DSN ini berdasarkan pada dalil:
1. Al Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu... " (Q.S.al-
Ma'idah [5]: l).
"... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai
pertanggungjawaban..." (Q.S. al-Isra'[17] :34).
"...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya...". (Q.S. al-Baqarah [2]: 283).
2. Hadits Nabi Muhammad SAW:
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari
Ibnu'Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya: "Rasulullah s.a.w. menetapkan:
Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas
bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan
12 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H