Page 15 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 15

diantaranya yaitu ulama Hanafiyah (al-Syarkhasi dan Ibn Abidin), ulama Hanabilah

                        (al-Bahuti), ulama Malikiyah (Syekh Ilyas dan Ibn Rusyd), ulama Syafi’iyah (Imam
                        an-Nawawi dan Ibnu Allan dan ulama al-Zhahiriah (Ibn Hazm).


                        Alasan dianjurkannya menunaikan janji adalah dengan berdasar pada QS al-Shaf

                        (61): 2-3, yaitu termasuk dosa besar bagi orang yang mengatakan sesuatu kepada
                        pihak  lain,  tapi  orang  yang  berkata  tersebut  tidak  melaksanakan  apa  yang

                        diucapkannya, selain itu terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim
                        dari  Abu  Hurairah  mengenai  tanda-tanda  orang  munafik,  diantaranya  adalah

                        apabila  diberi  berjanji  maka  ia  mengingkari,  dan  apabila  diberi  kepercayaan  ia
                        menghianati.


                        Mahmud Fahd Ahmad al-Amuri (2004) dalam al-Wa’d al-Mulzim fi Shiyagh al-

                        Tamwil  al-Maharifi al-Islami  lebih merincikan  pendapat  para ulama  yang telah
                        disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili, diantaranya:


                        a)   Ulama Hanafiyah

                            Imam al-Sarkhasi menyatakan bahwa janji yang tidak berkaitan (mu’alaq)
                             dengan  syarat  atau  sebab  maka  janji  tersebut  tidak  bersifat  mengikat

                             (mulzim). Maka hukum memenuhi janji ini adalah hanya sebatas dianjurkan
                             (mandub/sunah).

                            Dalam penjelasan Ibn Abidin, janji sendiri bersifat tidak mengikat (ghairu

                             mulzim) sehingga tidak wajib juga untuk dipenuhi. Tetapi perbuatan menepati
                             janji  adalah  termasuk  perbuatan  yang  terbaik  sehingga  dianjurkan  untuk

                             memenuhinya  (la  yulzim  al-wafa’  bi  al-wa’d  syar’  wa  in  waffa  biha  wa
                             na’amat).

                        b)   Ulama Hanabilah

                        Menurut Imam al-Bahuti yang mengacu pada penjelasan Imam Ahmad ibn Hanbal
                        yang menyamakan hukum janji dengan hukum hibah sebelum serah terima (qabdh),

                        sehingga janji bersifat tidak mulzim dan tidak wajib untuk dipenuhi.










                        7 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20