Page 18 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 18

diantaranya Zain al-‘Abidin Ibrahim ibn Nujaim (Ulama Hanafiyah), Muhammad

                        Ahmad  Ibn  Rusyd  (Ulama  Malikiyah),  Imam  Malik  ibn  Anas  dalam  kitab  al-
                        Mudawanah al-Kubra, Imam Sahnun, Imam al-Lakhmi, dan Ibn Qasim.


                        Pendapat  para  ulama  mengenai  kewajiban  memenuhi  janji  yang  bersyarat  dan

                        bersebab ini didasarkan pada beberapa argument diantaranya:

                        1.   Menghindari ketidakpastian (daf’ al-gharar)

                        Dalam  pemenuhan  janji,  ketidakpastian  adalah  hal  utama  yang  harus  dihindari.
                        Menurut  imam  Malik  dan  Ulama  Hanafiyah,  adanya  syarat  atau  sebab  yang

                        berkaitan  dengan  janji  atau  akan  menjadikan  akad  tersebut  mulzim  (mengikat)

                        untuk menghindari ketidakpastian (gharar).
                        2.   Menghindari hal-hal yang menimbulkan bahaya (daf’ al-dharar)

                        Dengan  adanya  syarat  dan  sebab  dalam  janji  diharapkan  akan  meminimalisisr
                        adanya hal-hal yang merugikan. Dalam islam sendiri, terdapat kaidah fiqh bahwa

                        kita  tidak  diperbolehkan  untuk  membahayakan/merugikan  pihak  lain  dan  tidak
                        boleh membalas kerugian yang disebabkan pihak lain dengan kerugian (la dharar

                        wa  la  dhirar).  Selain  itu,  perbuatan  yang  mengundang  kemudharatan  (bahaya)

                        seyogyanya harus dihilangkan (al-dharar yuzal)

                        3.   Kebebasan membuat syarat (Hurriyat insya’ al-syuruth)

                        Menurut  ulama  Malikiyah,  manusia  sebagai  subjek  hukum  memiliki  kebebasan
                        berkehendak dan kemudian terikat dengan persyaratan kehendak tersebut, hal ini

                        dikarenakan  pada  dasarnya  manusia  sebagai  subjek  hukum  memiliki  kebebasan

                        berkehendak kecuali pada hal-hal yang telah dibatasi oleh Al-Quran dan Sunnah,
                        juga  oleh  perundang-undangan.  Selain  itu,  manusia  juga  terikat  dengan  janji

                        (pernyataan kehendak) yang dibuatnya (al-muslimun ‘ala al-syuruthihim).



                        (1)   KETENTUAN JANJI DALAM FATWA DSN
                        Fatwa  DSN-MUI  Nomor  85/DSN-MUI/XII/2012  tentang  Janji  (Wa’d)  dalam

                        Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah merupakan keputusan mengenai kewajiban
                        memenuhi janji dalam praktik bisnis syariah.







                        10 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23