Page 19 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 19
Dalam fatwa ini terdapat tiga perbedaan pendapat mengenai hukum memenuhi
kewajiban sebagai berikut:
1. Pendapat Ulama yang menetapkan bahwa menunaikan janji tidak wajib
secara hukum, yaitu pendapat Imam Muhammad al-Sarkhasi (ulama
Hanafiah), Ibn Abidin (ulama Hanafiah), Syekh 'Ilyas, Ibn Rusyd (ulama
Malikiah), Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafi'i, Ibn 'Allan (ulama Syafiiah),
Ibn Hajar (ulama Syafi'iah), Imam alBahuti;
2. Pendapat Ulama yang menetapkan bahwa menunaikan janji adalah wajib
secara hukum, yaitu pendapat Imam Sa'id Ibn Umar, Samrah Ibn Jundub, Ibn
Syubrumah Hanabilah), dan Imam Ibn Hazm (ulama Zhahiriah), Ibn al-Syath
al-Maliki (Qasim Ibn Abd Allah), Muhammad Abd Allah Ibn al-'Arabi, Imam
Ishaq Ibn Rahawai h, Imam Muhammad al-Ghazali, dan Imam Abu Bakr al-
Razi;
3. Pendapat Ulama Maliki yang menetapkan bahwa hukum menunaikan janji
adalah wajib secara hukum apabila janji; dikaitkan dengan sesuatu hal
(syarat) dan pihak yang diberi janji telah mulai melakukan hal yang
dipcrsyaratkan tersebut.
Dalam fatwa ini disimpulkan bahwa janji (wa'd) dalam transaksi keuangan dan
bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi (ditunaikan) oleh orang yang
berjanji (wa'id) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wa 'id harus cakap hukum (ahliyyat al-wujub waal-ada);
2. Dalam hal janji dilakukan oleh pihak yang belum cakap hukum, maka
efektivitas/keberlakukan janji tersebut bergantung pada izin
wali/pengampunya; dan;
3. Wa'id harus memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mewujudkan
mau'ud bih.
11 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H