Page 19 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 19

Dalam  fatwa  ini  terdapat  tiga  perbedaan  pendapat  mengenai  hukum  memenuhi

                        kewajiban sebagai berikut:

                        1.   Pendapat  Ulama  yang  menetapkan  bahwa  menunaikan  janji  tidak  wajib

                             secara  hukum,  yaitu  pendapat  Imam  Muhammad  al-Sarkhasi  (ulama

                             Hanafiah),  Ibn  Abidin  (ulama  Hanafiah),  Syekh  'Ilyas,  Ibn  Rusyd  (ulama
                             Malikiah), Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafi'i, Ibn 'Allan (ulama Syafiiah),

                             Ibn Hajar (ulama Syafi'iah), Imam alBahuti;
                        2.   Pendapat  Ulama  yang  menetapkan  bahwa  menunaikan  janji  adalah  wajib

                             secara hukum, yaitu pendapat Imam Sa'id Ibn Umar, Samrah Ibn Jundub, Ibn
                             Syubrumah Hanabilah), dan Imam Ibn Hazm (ulama Zhahiriah), Ibn al-Syath

                             al-Maliki (Qasim Ibn Abd Allah), Muhammad Abd Allah Ibn al-'Arabi, Imam

                             Ishaq Ibn Rahawai h, Imam Muhammad al-Ghazali, dan Imam Abu Bakr al-
                             Razi;

                        3.    Pendapat Ulama Maliki yang menetapkan bahwa hukum menunaikan janji
                             adalah  wajib  secara  hukum  apabila  janji;  dikaitkan  dengan  sesuatu  hal

                             (syarat)  dan  pihak  yang  diberi  janji  telah  mulai  melakukan  hal  yang

                             dipcrsyaratkan tersebut.


                        Dalam fatwa ini disimpulkan bahwa janji  (wa'd) dalam transaksi  keuangan dan
                        bisnis  syariah  adalah  mulzim  dan  wajib  dipenuhi  (ditunaikan)  oleh  orang  yang

                        berjanji (wa'id) dengan ketentuan sebagai berikut:

                        1.   Wa 'id harus cakap hukum (ahliyyat al-wujub waal-ada);

                        2.   Dalam  hal  janji  dilakukan  oleh  pihak  yang  belum  cakap  hukum,  maka

                             efektivitas/keberlakukan    janji   tersebut   bergantung     pada    izin
                             wali/pengampunya; dan;

                        3.   Wa'id  harus  memiliki  kemampuan  dan  kewenangan  untuk  mewujudkan

                             mau'ud bih.











                        11 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24