Page 16 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 16

c)   Ulama Malaikiyah

                        Pendapat  Syekh  ‘Ilyas  dan  Ibn  Rusyd  menerangkan  bahwa  janji  bersifat  tidak
                        mulzim  dan  tidak  ada  perbedaan  pendapat  (ikhtilaf)  mengenai  dianjurkannya

                        pemenuhan janji di kalangan ulama Malikiyah.


                        d)   Ulama Syafi’iyah
                            Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam kalangan ulama syafi’iyah terdapat

                             perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai kewajiban memenuhi janji. Menurut
                             Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dan jumhur ulama, janji bersifat tidak

                             mulzim dan memenuhi janji adalah sunah (mandub), namun makruh (makruh

                             tanzih) jika menyalahi janji dan orang yang mengingkari janji tersebut tidak
                             berdosa. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah lainya janji bersifat mulzim

                             dan wajib memenuhinya.
                            Ibn Allan menegaskan bahwa pendapat yang disepakati oleh ulama syafi’iyah

                             adalah bahwa janji bersifat tidak mulzim dan tidak wajib memenuhinya (ana

                             al-wafa’ bi al-wa’d mandub la wajib) tapi sunah (mandub).
                            Menurut pendapat Ibn Hajar dengan mengutip pendapat al-Muhallab, hukum

                             memenuhi  janji  adalah  diperintahkan  (ma’mur)  dan  dianjurkan  (mandub)

                             bukan wajib (laisa bi fardh).
                        2.   Janji adalah Mulzim dan wajib menunaikannya

                        Mahmud Fahd Ahmad al-Amuri (2004) dalam al-Wa’d al-Mulzim fi Shiyagh al-
                        Tamwil al-Maharifi al-Islami juga menjelaskan mengenai golongan ulama yang

                        berpendapat bahwa janji (wa’d) bersifat mulzim sehingga menunaikannya adalah
                        wajib, ulama-ulama tersebut diantaranya:


                        1.   Pendapat  Imam  Abu  Hamid  al-Ghazali  dalam  Ihya’Ulum  al-Din,

                             menjelaskan  bahwa  jika  seseorang  berjanji  maka  wajib  hukumnya  untuk
                             memenuhi janji tersebut kecuali dikarenakan tidak mampu (udzur). Pendapat

                             Imam  al-Ghazali  ini  dijelaskan  lagi  oleh  Muhammad  Ahmad  al-Istambuli
                             bahwa setiap janji yang disertai dengan sumpah atau saksi atau lainnya, maka

                             wajib hukumya untuk dipenuhi.

                        2.   Tafsir QS al-Shaff: 2 oleh Imam Abu Bakr al-Razi menjelaskan bahwa setiap





                        8 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21