Page 17 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 17
janji wajib dipenuhi. Dan jika tidak dipenuhi maka termasuk golongan orang
yang mengucapkan sesuatu yang tidak dilakukannya.
3. Ibn al-Syath al-Maliki berpendapat bahwa diantara ikhtilaf ulama mengenai
kewajiban memenuhi janji, yang paling shahih adalah pendapat yang
menyatakan bahwa janji bersifat mengikat (mulzim) dan memenuhinya
adalah wajib.
4. Sa’id Ibn Umar mengacu pada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan selaras
dengan pendapat Samrah Ibn Jundub, berpendapat bahwa wajib hukumnya
memenuhi janji.
5. Menurut Ibn Syubrumah (Malikiyah) janji bersifat mengikat maka memenuhi
janji adalah wajib dan orang yang berjanji tersebut dapat dipaksa untuk
memenuhi janjinya (al-wa’du kulluhu lazim wa yuqdha bihi ‘ala al-wa’id wa
yujbar), pendapat ini juga sejalan dengan apa yang telah dinukil dalam kttab
al-Bayan wa al-Tahshil oleh Ibn Rusyd (1984) bahwa dalam semua keadaan
sifat janji adalah mengikat (innaha [al-wa’d] tulzimu ‘ala kulli hal).
6. Dalam kitab al-Fath, Imam Ishaq ibn Rawaih memberikan pernyataan dengan
berdasar pada hadits riwayat imam al-Bukhari, bahwa ia melihat Ibn Ibrahim
ber-hujjah dengan hadits riwayat Sa’id ibn Umar (Ibn al-Usyu’). Ibn Hajar
juga menjelaskan bahwa Ishaq ibn Ibrahim ber-hujjah dan menguatkan
pendapatnya tentang wajibnya memenuhi janji.
F. JANJI YANG BERSYARAT
Terdapat dua jenis janji yang bersyarat (al-wa’d al-mu’alaq) menurut Fahd Ahmad
al-Amuri yaitu janji bersyarat (al-wa’d al-mu’alaq bi al-syarth) dan janji bersebab
(al-wa’d al-mu’alaq bi al-sabab).
Menurut Ibn Taimiyah (2002) dalam kitab al-‘Uqud syarat dan sebab yang
dikaitkan dengan akad harus sesuai dengan syariat, jika bertentangan dengan syariat
maka akad yang dikaitkan dengan syarat atau sebab tersebut menjadi batal.
Para Ulama berpendapat bahwa menunaikan janji yang bersyarat dan bersebab
hukumnya wajib apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, ulama-ulama tersebut
9 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H