Page 17 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 17

janji wajib dipenuhi. Dan jika tidak dipenuhi maka termasuk golongan orang

                             yang mengucapkan sesuatu yang tidak dilakukannya.
                        3.   Ibn al-Syath al-Maliki berpendapat bahwa diantara ikhtilaf ulama mengenai

                             kewajiban  memenuhi  janji,  yang  paling  shahih  adalah  pendapat  yang
                             menyatakan  bahwa  janji  bersifat  mengikat  (mulzim)  dan  memenuhinya

                             adalah wajib.

                        4.   Sa’id Ibn Umar mengacu pada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan selaras
                             dengan pendapat Samrah Ibn Jundub, berpendapat bahwa wajib hukumnya

                             memenuhi janji.

                        5.   Menurut Ibn Syubrumah (Malikiyah) janji bersifat mengikat maka memenuhi
                             janji  adalah  wajib  dan  orang  yang  berjanji  tersebut  dapat  dipaksa  untuk

                             memenuhi janjinya (al-wa’du kulluhu lazim wa yuqdha bihi ‘ala al-wa’id wa
                             yujbar), pendapat ini juga sejalan dengan apa yang telah dinukil dalam kttab

                             al-Bayan wa al-Tahshil oleh Ibn Rusyd (1984) bahwa dalam semua keadaan
                             sifat janji adalah mengikat (innaha [al-wa’d] tulzimu ‘ala kulli hal).

                        6.   Dalam kitab al-Fath, Imam Ishaq ibn Rawaih memberikan pernyataan dengan

                             berdasar pada hadits riwayat imam al-Bukhari, bahwa ia melihat Ibn Ibrahim
                             ber-hujjah dengan hadits riwayat Sa’id ibn Umar (Ibn al-Usyu’). Ibn Hajar

                             juga  menjelaskan  bahwa  Ishaq  ibn  Ibrahim  ber-hujjah  dan  menguatkan
                             pendapatnya tentang wajibnya memenuhi janji.




                        F.   JANJI YANG BERSYARAT
                        Terdapat dua jenis janji yang bersyarat (al-wa’d al-mu’alaq) menurut Fahd Ahmad
                        al-Amuri yaitu janji bersyarat (al-wa’d al-mu’alaq bi al-syarth) dan janji bersebab

                        (al-wa’d al-mu’alaq bi al-sabab).


                        Menurut  Ibn  Taimiyah  (2002)  dalam  kitab  al-‘Uqud  syarat  dan  sebab  yang
                        dikaitkan dengan akad harus sesuai dengan syariat, jika bertentangan dengan syariat

                        maka akad yang dikaitkan dengan syarat atau sebab tersebut menjadi batal.


                        Para  Ulama  berpendapat  bahwa  menunaikan  janji  yang  bersyarat  dan  bersebab
                        hukumnya wajib  apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi,  ulama-ulama tersebut





                        9 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22