Page 212 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 212

TUJUAN PEMBELAJARAN



                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
                        tentang:


                        1.   Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad rahn.
                        2.   Mampu mengaplikasikan akad rahn dalam produk entitas (keuangan)

                             syariah.

                        3.   Mampu menganalisis akad rahn.




                        A.   PENGERTIAN AR-RAHN (GADAI)


                        Rahn menurut istilah syariat adalah menjadikan benda yang memiliki nilai menurut
                        syariat  sebagai  jaminan  utang, sehingga seseorang boleh mengambil  utang atau

                        mengambil sebagian manfaat barang tersebut. Secara etimologis rahn berarti “tetap

                        atau lestari”. Sedangkan menurut syara’ gadai artinya menyandra sejumlah harta
                        yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali dengan

                        tebusan.


                        Syariat Islam memerintahkan umatnya supaya tolong-menolong yang kaya harus
                        menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk

                        tolong-menolong  ini  bisa  berbentuk  pemberian  dan  bisa  berbentuk  pinjaman.

                        Dalam bentuk pinjaman hukum Islam menjaga kepentingan agar tidak dirugikan.
                        Oleh sebab itu, kreditur dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan

                        utangnya. Sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi pinjamannya, barang
                        jaminan dapat dijual oleh kreditur untuk melunasi utang. Konsep tersebut dalam

                        fiqih Islam dikenal dengan istilah rahn.


                        Definisi ar-rahn secara syara’ adalah menjaminkan utang dengan sesuatu yang bisa

                        menjadi pembayar utang tersebut. Artinya, menjadikan sesuatu yang bernilai uang
                        sebagai  jaminan terhadap  utang.  Ada beberapa  definisi  yang dikemukakan oleh



                        203 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217