Page 212 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 212
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad rahn.
2. Mampu mengaplikasikan akad rahn dalam produk entitas (keuangan)
syariah.
3. Mampu menganalisis akad rahn.
A. PENGERTIAN AR-RAHN (GADAI)
Rahn menurut istilah syariat adalah menjadikan benda yang memiliki nilai menurut
syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang boleh mengambil utang atau
mengambil sebagian manfaat barang tersebut. Secara etimologis rahn berarti “tetap
atau lestari”. Sedangkan menurut syara’ gadai artinya menyandra sejumlah harta
yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali dengan
tebusan.
Syariat Islam memerintahkan umatnya supaya tolong-menolong yang kaya harus
menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk
tolong-menolong ini bisa berbentuk pemberian dan bisa berbentuk pinjaman.
Dalam bentuk pinjaman hukum Islam menjaga kepentingan agar tidak dirugikan.
Oleh sebab itu, kreditur dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan
utangnya. Sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi pinjamannya, barang
jaminan dapat dijual oleh kreditur untuk melunasi utang. Konsep tersebut dalam
fiqih Islam dikenal dengan istilah rahn.
Definisi ar-rahn secara syara’ adalah menjaminkan utang dengan sesuatu yang bisa
menjadi pembayar utang tersebut. Artinya, menjadikan sesuatu yang bernilai uang
sebagai jaminan terhadap utang. Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh
203 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H