Page 214 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 214
Dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa gadai atau hak gadai adalah hak
atas benda terhadap benda bergerak milik si berutang yang diserahkan ke tangan si
piutang sebagai jaminan pelunasan utang si berutang tadi (Pasal 1150-1160 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata). Jaminan dengan benda tak bergerak disebut
hepotek (hak benda terhadap suatu benda tak bergerak yang memberi hak prefensi
kepada seseorang yang berpiutang/pemegang hepotek untuk memungut piutangnya
dari hasil penjualan tersebut).
Gadai diadakan dengan persetujuan dan hak itu hilang jika gadai itu lepas dari
kekuasaan piutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan
kepadanya selama utang si berutang belum lunas, tetapi ia tidak berhak
mempergunakan benda itu. Selanjutnya ia berhak menjual gadai itu, jika si berutang
tidak mau membayar utangnya. Jika hasil penjualan barang yang digadaikan
tersebut lebih besar dari utang yang harus dibayar, maka kelebihan tersebut harus
dikembalikan kepada si penggadai.
B. LANDASAN HUKUM RAHN
Rahn hukumnya boleh berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, dan ijma
(1) Dasar Hukum Gadai Dalam Al-Qur’an
QS Al-Baqarah (2): 283 yang berbunyi:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya;
dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah (2): 283).
205 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H