Page 214 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 214

Dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa gadai atau hak gadai adalah hak

                        atas benda terhadap benda bergerak milik si berutang yang diserahkan ke tangan si
                        piutang sebagai jaminan pelunasan utang si berutang tadi (Pasal 1150-1160 Kitab

                        Undang-Undang  Hukum  Perdata).  Jaminan  dengan  benda  tak  bergerak  disebut
                        hepotek (hak benda terhadap suatu benda tak bergerak yang memberi hak prefensi

                        kepada seseorang yang berpiutang/pemegang hepotek untuk memungut piutangnya

                        dari hasil penjualan tersebut).


                        Gadai  diadakan dengan  persetujuan dan hak itu hilang jika  gadai  itu lepas  dari

                        kekuasaan piutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan
                        kepadanya  selama  utang  si  berutang  belum  lunas,  tetapi  ia  tidak  berhak

                        mempergunakan benda itu. Selanjutnya ia berhak menjual gadai itu, jika si berutang
                        tidak  mau  membayar  utangnya.  Jika  hasil  penjualan  barang  yang  digadaikan

                        tersebut lebih besar dari utang yang harus dibayar, maka kelebihan tersebut harus
                        dikembalikan kepada si penggadai.




                        B.   LANDASAN HUKUM RAHN


                        Rahn hukumnya boleh berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, dan ijma


                        (1)  Dasar Hukum Gadai Dalam Al-Qur’an

                        QS Al-Baqarah (2): 283 yang berbunyi:

                        “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu

                        tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang

                        dipegang  (oleh  yang  berpiutang).  akan  tetapi  jika  sebagian  kamu  mempercayai
                        sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya

                        (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
                        (para   saksi)   menyembunyikan       persaksian.   dan    barangsiapa    yang

                        menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya;
                        dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah (2): 283).





                        205 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219