Page 213 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 213
ulama fikih, ulama Mazhab Maliki mendifinisikan rahn sebagai harta yang oleh
pemiliknya dijadikan jaminan utang yang bersifat mengikat. Beliau mendifinisikan
rahn dengan menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang)
yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, baik seluruhnya
maupun sebagian. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali
mendefinisikan rahn dalam arti akad, yaitu menjadikan materi (barang) sebagai
jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang
tidak bisa membayar utang itu.
Dalam sebuah hadits rasulullah SAW bersabda:
“Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan
menjaminkan kepadanya baju besi” (H.R. Bukhari).
Dari definisi yang dikemukakan oleh ulama-ulama fikih tadi ada persamaannya
adalah menukarkan suatu benda dengan uang, tetapi ada perbedaannya bagi umat
Islam uang tersebut adalah pinjaman dan barang yang diterima adalah sebagai
tanggungan. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas
suatu barang yang bergerak, yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh
orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari pada orang-
orang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan.
Pengertian gadai menurut syariat Islam berbeda dengan pengertian gadai menurut
ketentuan hukum adat. Pengertian gadai dalam ketentuan hukum adat yaitu
menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai,
dengan ketentuan si penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan
jalan menebusnya kembali (Sardjito dan Sumantri, 1990).
204 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H