Page 213 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 213

ulama fikih, ulama Mazhab Maliki mendifinisikan rahn sebagai harta yang oleh

                        pemiliknya dijadikan jaminan utang yang bersifat mengikat. Beliau mendifinisikan
                        rahn dengan menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang)

                        yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, baik seluruhnya
                        maupun  sebagian.  Sedangkan  ulama  Mazhab  Syafi’i  dan  Mazhab  Hanbali

                        mendefinisikan rahn dalam  arti akad,  yaitu menjadikan materi (barang)  sebagai

                        jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang
                        tidak bisa membayar utang itu.



                        Dalam sebuah hadits rasulullah SAW bersabda:
                        “Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan

                        menjaminkan kepadanya baju besi” (H.R. Bukhari).


                        Dari definisi yang dikemukakan oleh ulama-ulama fikih tadi ada persamaannya
                        adalah menukarkan suatu benda dengan uang, tetapi ada perbedaannya bagi umat

                        Islam  uang  tersebut  adalah  pinjaman  dan  barang  yang  diterima  adalah  sebagai

                        tanggungan. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas
                        suatu barang  yang bergerak,  yang diserahkan padanya oleh seseorang atau  oleh

                        orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang
                        itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari pada orang-

                        orang  berpiutang  lainnya;  dengan  pengecualian  biaya  untuk  melelang  barang
                        tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang

                        itu digadaikan.


                        Pengertian gadai menurut syariat Islam berbeda dengan pengertian gadai menurut

                        ketentuan  hukum  adat.  Pengertian  gadai  dalam  ketentuan  hukum  adat  yaitu

                        menyerahkan  tanah  untuk  menerima  pembayaran  sejumlah  uang  secara  tunai,
                        dengan ketentuan si penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan

                        jalan menebusnya kembali (Sardjito dan Sumantri, 1990).







                        204 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218