Page 216 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 216
4. Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari
Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad Bin Muqatil, mengabarkan
kepada kami Abdullah bin Mubarak, mengabarkan kepada kami Zakariyya
dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW., bahwasanya beliau bersabda:
“Kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil
manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan
penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya” (HR. Al-Bukhari) .
(3) Ijma’ Ulama
Ulama menyepakati kebolehan status Hukum Gadai. Berdasarkan kisah Nabi
Muhammad SAW. Yang mengadaikan bayu besinya untuk mendapatkan
makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil contoh dari Nabi
Muhammad SAW tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya
bertransaksi kepada sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi.
(4) Dalam Perundang-Undangan
1. Undang-Undang Republik Indoneria No. 21 tahun 2008 tanggal 16 juli
2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004
tentang Bank Umun yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah.
(5) Fatwa Dewan Syariah Nasional
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSN-
MUI/III/2002, tentang Rahn.
C. RUKUN GADAI
Dalam menjalankan transaksi gadai syariah, harus memenuhi rukun gadai syariah.
Rukun gadai tersebut antara lain:
1. Ar-Rahin (yang menggadaikan).
Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang
akan digadaikan.
207 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H