Page 217 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 217
2. Al-Murtahin (yang menerima gadai).
Orang, bank atau lembaga yang dipercaya rahin untuk mendapatkan modal
dengan jaminan barang (gadai).
3. Al-Marhun/ Rahn (barang yang digadaikan).
Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan
utang.
4. Al-Marhun Bih (utang).
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya
tafsiran marhun.
5. Sighat, Ijab dan Qabul.
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
D. SYARAT GADAI
1. Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu rahin dan murtahin harus
mengikuti syarat - syarat berikut kemampuan, yakni berakal sehat. Kemampuan
juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
2. Syarat Gadai
a. Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu
waktu dimasa depan.
b. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti
halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu
atau dengan suatu waktu dimasa depan.
3. Marhun Bih (utang)
a. Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada
pemiliknya.
b. Memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa
dimanfaatkan, maka tidak sah.
c. Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat
208 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H