Page 223 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 223

wakil  yang  memiliki  kekuasaan  untuk  bertindak  dan  dapat  dipercayai  untuk

                        menjual barang gadaian.

                        Apabila pemegang gadai telah menjual barang gadaian tersebut dan ternyata ada

                        kelebihan dari yang seharusnya dibayar oleh si pegadai, maka kelebihan tersebut

                        harus diberikan kepada si pegadai. Sebaliknya sekalipun barang gadaian telah dijual
                        dan ternyata belum dapat melunasi utang si pegadai, maka si pegadai masih punya

                        kewajiban untuk membayar kekurangannya.

                        Sayyid Sabiq mengatakan jika terdapat klausula murthahin berhak menjual barang

                        gadai pada waktu jatuh tempo perjanjian gadai, maka ini dibolehkan. Argumentasi

                        yang  diajukan  adalah  bahwa  menjadi  haknya  pemegang  barang  gadaian  untuk
                        menjual  barang  gadaian  tersebut.  Pendapat  ini  berbeda  dengan  pendapat  Imam

                        Syafi’i yang memandang dicantumkannya klausula tersebut dalam perjanjian gadai
                        adalah batal demi hukum.


                        Dahulu  pada  zaman  tradisi  Arab  sebelum  Islam  datang,  jika  orang  yang
                        menggadaikan  barang  tidak  mampu  mengembalikan  pinjaman,  maka  hak

                        kepemilikan barang gadai beralih ke pemegang gadai. Praktek semacam inilah yang

                        kemudian dibatalkan oleh Islam.

                        Dapat  disimpulkan  bahwa  akad  gadai  (rahn)  berakhir  dengan  hal-hal  sebagai

                        berikut :

                        1.   Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

                        2.   Rahin membayar utangnya.

                        3.   Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin.
                        4.   Pembebasan utang dengan cara apapun, meskipun tidak ada persetujuan dari

                             pihak rahin.


                        Ibnu  Al-Mundzir  mengatakan  semua  ulama  sependapat,  bahwa  siapa  yang
                        memborgkan  sesuatu  harta,  kemudian  dia  melunasi  sebagiannya,  dan  ia

                        menghendaki mengeluarkan sebagian borg (lagi), sesungguhnya yang demikian itu






                        214 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228