Page 243 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 243
d. Obyek Penjaminan (makful bihi)
Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa
uang, benda, maupun pekerjaan.
Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin
hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
C. HIKMAH DAN MANFAAT KAFALAH
Ada beberapa hikmah dan manfaat kafalah (Antonio, 2001; IBI, 2001), yaitu:
1. Sebagai salah satu akad dalam fiqih muamalah yang mengatur secara adil dan
memiliki maqashid untuk terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan sesama
manusia dalam melakukan transaksi perdagangan (perbankan).
2. Dengan adanya kafalah, pihak yang dijamin atau di sebut madhmun anhu
dapat menyelesaikan proyek atau usaha bisnisnya dengan ditanggung
pengerjaanya dan dapat selesai dengan tepat waktu atau efisien dengan
jaminan pihak ketiga yang menjamin pengerjaanya.
3. Adanya kafalah, pihak yang terjamin (fiqih muamalah) disebut sebgai
madhmun lahu menerima jaminan oleh penjamin (bank), bahwa proyek yang
diselesaikan oleh nasabah tadi dapat selesai dengan tepat waktunya dan sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
234 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H