Page 243 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 243

d.  Obyek Penjaminan (makful bihi)

                                      Merupakan  tanggungan  pihak/orang  yang  berutang,  baik  berupa
                                       uang, benda, maupun pekerjaan.

                                      Bisa dilaksanakan oleh penjamin.

                                      Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin
                                       hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.

                                      Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.

                                      Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
                        3.   Jika  salah  satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajibannya  atau  jika  terjadi

                             perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
                             Badan  Arbitrasi  Syari’ah  setelah  tidak  tercapai  kesepakatan  melalui

                             musyawarah.



                        C.   HIKMAH DAN MANFAAT KAFALAH

                        Ada beberapa hikmah dan manfaat kafalah (Antonio, 2001; IBI, 2001), yaitu:

                        1.   Sebagai salah satu akad dalam fiqih muamalah yang mengatur secara adil dan

                             memiliki maqashid untuk terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan sesama
                             manusia dalam melakukan transaksi perdagangan (perbankan).

                        2.   Dengan adanya kafalah, pihak yang dijamin atau di sebut madhmun anhu

                             dapat  menyelesaikan  proyek  atau  usaha  bisnisnya  dengan  ditanggung
                             pengerjaanya  dan  dapat  selesai  dengan  tepat  waktu  atau  efisien  dengan

                             jaminan pihak ketiga yang menjamin pengerjaanya.

                        3.   Adanya  kafalah,  pihak  yang  terjamin  (fiqih  muamalah)  disebut  sebgai
                             madhmun lahu menerima jaminan oleh penjamin (bank), bahwa proyek yang

                             diselesaikan oleh nasabah tadi dapat selesai dengan tepat waktunya dan sesuai
                             dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.







                        234 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248