Page 247 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 247
fulan, dan aku yang menanggung harganya, atau beri dia pinjaman dan aku
yang menanggung pengambilannya.”
b. Utang harus diketahui tidak sah penanggungan terhadap sesuatu yang tidak
diketahui, karena ini merupakan kecurangan. Seandainya penanggung
mengatakan “aku menanggung untukmu apa yang ada dalam tanggungan
fulan.” Padahal keduanya tidak mengetahui besarannya, maka penanggungan
ini tidak sah.
2. Kafalah terhadap barang atau kafalah penyerahan.
Yaitu komitmen untuk menyerahkan barang tertentu yang ada di tangan orang lain.
Seperti mengembalikan barang yang diambil secara zalim kepada orang yang
mengambilnya, dan menyerahkan barang yang dibeli kepada pembelinya. Dalam
kafalah ini disyaratkan dalam barang tersebut harus dijamin wujudnya kepada
penanggung utama, sebagaimana terkait barang yang diambil secara zalim. Jika
barang itu tidak dijamin, seperti pinjaman dan titipan, maka kafalahnya tidak sah.
3. Kafalah terhadap sesuatu yang terkait dan muncul kemudian.
Maksudnya kafalah terhadap sesuatu yang kemudian muncul pada harta yang dijual
dan berkaitan dengannya (garansi), seperti bahaya yang disebabkan oleh sesuatu
yang sudah ada pada transaksi jual beli. Maksudnya adalah penanggungan dan
penjaminan terhadap hak pembeli dihadapan penjual jika ternyata barang yang
dijual dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana jika ternyata yang dijual adalah barang
milik orang selain penjual, atau barang yang digadaikan
Jika penanggungan telah menunaikan tanggungan atas nama pihak tertanggung
berupa utang, maka dia dapat menuntut balik pihak tertanggung selama
penanggungan dan pelunasan itu dengan izinnnya, karena dia mengeluarkan
hartanya pada apa yang digunakannya dengan izinnya. Ini termasuk ketentuan yang
telah disepakati oleh empat imam terkemuka.
Namun mereka berbeda pendapat terkait apabila penanggung menjamin hak atas
nama orang lain atas perintahnya, dan dia telah menunaikanya. Imam Syafi’i dan
Abu Hanifah berkata, “dia dianggap sebagai orang yang menanggung dengan suka
rela dan tidak boleh menuntut balik pihak tertanggung.” Pendapat yang masyhur
238 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H