Page 247 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 247

fulan, dan aku yang menanggung harganya, atau beri dia pinjaman dan aku

                             yang menanggung pengambilannya.”
                        b.   Utang harus diketahui tidak sah penanggungan terhadap sesuatu yang tidak

                             diketahui,  karena  ini  merupakan  kecurangan.  Seandainya  penanggung
                             mengatakan  “aku  menanggung  untukmu  apa  yang  ada  dalam  tanggungan

                             fulan.” Padahal keduanya tidak mengetahui besarannya, maka penanggungan

                             ini tidak sah.
                        2.   Kafalah terhadap barang atau kafalah penyerahan.

                        Yaitu komitmen untuk menyerahkan barang tertentu yang ada di tangan orang lain.

                        Seperti  mengembalikan  barang  yang  diambil  secara  zalim  kepada  orang  yang
                        mengambilnya, dan menyerahkan barang yang dibeli kepada pembelinya. Dalam

                        kafalah  ini  disyaratkan  dalam  barang  tersebut  harus  dijamin  wujudnya  kepada
                        penanggung utama, sebagaimana terkait barang yang diambil secara  zalim. Jika

                        barang itu tidak dijamin, seperti pinjaman dan titipan, maka kafalahnya tidak sah.
                        3.   Kafalah terhadap sesuatu yang terkait dan muncul kemudian.

                        Maksudnya kafalah terhadap sesuatu yang kemudian muncul pada harta yang dijual

                        dan berkaitan dengannya (garansi), seperti bahaya yang disebabkan oleh sesuatu
                        yang  sudah  ada  pada  transaksi  jual  beli.  Maksudnya  adalah  penanggungan  dan

                        penjaminan  terhadap  hak  pembeli  dihadapan  penjual  jika  ternyata  barang  yang
                        dijual dimiliki oleh orang lain. Sebagaimana jika ternyata yang dijual adalah barang

                        milik orang selain penjual, atau barang yang digadaikan

                        Jika  penanggungan  telah  menunaikan  tanggungan  atas  nama  pihak  tertanggung

                        berupa  utang,  maka  dia  dapat  menuntut  balik  pihak  tertanggung  selama
                        penanggungan  dan  pelunasan  itu  dengan  izinnnya,  karena  dia  mengeluarkan

                        hartanya pada apa yang digunakannya dengan izinnya. Ini termasuk ketentuan yang

                        telah disepakati oleh empat imam terkemuka.


                        Namun mereka berbeda pendapat terkait apabila penanggung menjamin hak atas
                        nama orang lain atas perintahnya, dan dia telah menunaikanya. Imam Syafi’i dan

                        Abu Hanifah berkata, “dia dianggap sebagai orang yang menanggung dengan suka

                        rela dan tidak boleh menuntut balik pihak tertanggung.” Pendapat yang masyhur


                        238 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252