Page 26 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 26
BAB 2
AKAD NON SYARIAH
PENDAHULUAN
Transaksi dalam ekonomi syariah tidak terlepas dari adanya akad-akad atau kontrak
dan perjanjian yang wajib dilakukan. Dari akad-akad tersebut maka ditentukanlah
status dari suatu transaksi tersebut, baik itu komersil (tijari) maupun akad sosial
(tabarru’) yang tentunya akan berbeda dari segi ketentuan dan penerapannya.
Akad-akad dalam transaksi ekonomi syariah haruslah sesuai dengan ketentuan
syariah tanpa adanya indikasi mendatangkan kemudharatan atau kedzaliman
kepada salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan akad. Jika terdapat unsur-
unsur kemuhdararan atau kedzaliman tersebut maka akad tersebut bisa menjadi
batal dan harus dihindari. Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang dapat merusak
akad dari kesesuaiannya terhadap hukum syariah diantaranya adalah adanya unsur
maysir, gharar, dan riba yang kerap ada dalam transaksi yang tidak sesuai dengan
syariah.
Bab ini secara umum akan membahas konsep akad non syariah dengan subtopik
pengertian riba, gharar, dan masysir dan bagaimana praktik riba, gharar, maysir
tersebut dalam akad pembiayaan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Riba, gharar, dan masysir;
2. Menganalisis dan mengidentifikasi unsur riba, gharar, maisir dan transaksi
terlarang lainnya dalam akad pembiayaan.
18 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H