Page 28 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 28
yang mungkin hanya dirasakan oleh salah satu pihak saja sehingga pihak lainnya
terdzolimi.
Penetapan keharaman riba tidak dilakukan secara sekaligus, tapi berangsur-angsur
dalam empat tahapan diantaranya:
1. Menolak pinjaman riba yang terlihat seolah-olah menolong yang dipinjami
sebagai suatu perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub
ilallah).
“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dian menambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Al-Rum (30): 39)
2. Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, yang dilakukan oleh orang
Yahudi dan akan mendapatkan ancaman akan memberi azab yang keras bagi
yang memakannya.
“Maka, disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas
mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan
bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan
Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang darinya, dan karena mereke memakan harta orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka
itu siksa yang pedih” (QS. Al-Nisa (4): 160-161).
3. Riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan berlipat ganda.
“Orang-orang yang beriman dilarang memakan riba dengan berlipat ganda,
dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung” (QS. Ali ‘Imran (3):
130).
Ayat ini turun melarang umat Islam untuk mengonsumsi dan/atau
menjalankan riba pada tambahan harta yang berlipat ganda dan
pelarangannya masih bersifat mengikat (muqayyad).
20 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H