Page 28 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 28

yang mungkin hanya dirasakan oleh salah satu pihak saja sehingga pihak lainnya

                        terdzolimi.

                        Penetapan keharaman riba tidak dilakukan secara sekaligus, tapi berangsur-angsur

                        dalam empat tahapan diantaranya:

                        1.   Menolak pinjaman riba yang terlihat seolah-olah menolong yang dipinjami

                             sebagai suatu perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub

                             ilallah).
                             “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dian menambah pada

                             harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang

                             kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
                             Allah,  maka  (yang  berbuat  demikian)  itulah  orang-orang  yang

                             melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Al-Rum (30): 39)

                        2.   Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, yang dilakukan oleh orang

                             Yahudi dan akan mendapatkan ancaman akan memberi azab yang keras bagi
                             yang memakannya.

                             “Maka,  disebabkan  kedzaliman  orang-orang  Yahudi,  kami  haramkan  atas

                             mereka  (memakan  makanan)  yang  baik-baik  (yang  dahulunya)  dihalalkan
                             bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan

                             Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
                             telah dilarang darinya, dan karena mereke memakan harta orang dengan jalan

                             yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka

                             itu siksa yang pedih” (QS. Al-Nisa (4): 160-161).

                        3.   Riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan berlipat ganda.

                             “Orang-orang yang beriman dilarang memakan riba dengan berlipat ganda,
                             dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung” (QS. Ali ‘Imran (3):

                             130).

                             Ayat  ini  turun  melarang  umat  Islam  untuk  mengonsumsi  dan/atau
                             menjalankan  riba  pada  tambahan  harta  yang  berlipat  ganda  dan

                             pelarangannya masih bersifat mengikat (muqayyad).




                        20 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33