Page 30 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 30
saksinya, kemudian beliau bersabda, “mereka itu semuanya sama.” (HR
Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqah)
4. Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda,
“Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya)
sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”
(4) HARTA RIBAWI
Dari ‘Ubadah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Umat Islam boleh
melakukan pertukaran (jual-beli) benda-benda ribawi, yaitu pertukaran emas
dengan emas; pertukaran perak dengan perak; pertukaran gandum dengan gandum;
pertukaran jewawut denga jewawut; pertukaran kurma dengan kurma; pertukaran
garam dengan garam apabila dilakukan dengan ukuran (takaran/timbangan) yang
sama dan dilakukan pembayarannya secara tunai. Apabila pertukaran dilakukan
terhadap benda yang tidak sejenis (misal pertukaran emas dengan gandum),
lakukanlah jual-beli sesuai kesepakatan apabila dilakukan pembayaran secara
tunai” (HR Muslim).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa barang ribawi dapat diklasifikasikan
ke dalam beberapa jenis yaitu uang (nuqud) seperti emas dan perak, dan makanan
(gandum, jewawut, kurma, dan garam). Implikasi ketentuan transaks atau
pertukaran barang ribawi adalah sebagai berikut (Antonio, 2001):
1. Jika terdapat pertukaran (jual-beli barter) antara dua benda ribawi sejenis (seperti
jual emas dengan emas) boleh dilakukan dengan dua syarat:
a. nilai/jumlah/timbangan/takarannya harus sama
b. pembayaran harus dilakukan tunai
2. Kemudian, jika terjadi pertukaran antar barang ribawi namun berbeda jenis dan
masih dalam satu kelas seperti emas dan perak, maka hukumnya boleh dilakukan
tanpa harus menyamakan takarannya, namun tetap harus kontan.
3. Jika terjadi pertukaran antar barang ribawi yang berbeda baik jenis dan
kelasnya (seperti emas dan gandum), atau barang ribawi dan barang lain
(seperti emas dan kain) maka hukumnya diperbolehkan tanpa syarat jumlah
22 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H