Page 30 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 30

saksinya,  kemudian  beliau  bersabda,  “mereka  itu  semuanya  sama.”  (HR

                             Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqah)
                        4.   Al-Hakim  meriwayatkan  dari  Ibnu  Mas’ud  bahwa  Nabi  SAW  bersabda,

                             “Riba  itu  mempunyai  73  pintu  (tingkatan);  yang  paling  rendah  (dosanya)
                             sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”




                        (4)  HARTA RIBAWI
                        Dari  ‘Ubadah  dijelaskan  bahwa  Rasulullah  SAW  bersabda,  “Umat  Islam  boleh

                        melakukan  pertukaran  (jual-beli)  benda-benda  ribawi,  yaitu  pertukaran  emas
                        dengan emas; pertukaran perak dengan perak; pertukaran gandum dengan gandum;

                        pertukaran jewawut denga jewawut; pertukaran kurma dengan kurma; pertukaran

                        garam dengan garam apabila dilakukan dengan ukuran (takaran/timbangan) yang
                        sama dan dilakukan pembayarannya secara tunai. Apabila pertukaran dilakukan

                        terhadap  benda  yang  tidak  sejenis  (misal  pertukaran  emas  dengan  gandum),
                        lakukanlah  jual-beli  sesuai  kesepakatan  apabila  dilakukan  pembayaran  secara

                        tunai” (HR Muslim).


                        Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa barang ribawi dapat diklasifikasikan
                        ke dalam beberapa jenis yaitu uang (nuqud) seperti emas dan perak, dan makanan

                        (gandum,  jewawut,  kurma,  dan  garam).  Implikasi  ketentuan  transaks  atau
                        pertukaran barang ribawi adalah sebagai berikut (Antonio, 2001):


                        1.   Jika terdapat pertukaran (jual-beli barter) antara dua benda ribawi sejenis (seperti
                             jual emas dengan emas) boleh dilakukan dengan dua syarat:

                             a.    nilai/jumlah/timbangan/takarannya harus sama
                             b.    pembayaran harus dilakukan tunai

                        2.   Kemudian,  jika  terjadi  pertukaran  antar  barang  ribawi  namun  berbeda  jenis  dan
                             masih dalam satu kelas seperti emas dan perak, maka hukumnya boleh dilakukan

                             tanpa harus menyamakan takarannya, namun tetap harus kontan.
                        3.   Jika  terjadi  pertukaran  antar  barang  ribawi  yang  berbeda  baik  jenis  dan

                             kelasnya  (seperti  emas  dan  gandum),  atau  barang  ribawi  dan  barang  lain
                             (seperti emas dan kain) maka hukumnya diperbolehkan tanpa syarat jumlah




                        22 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35